LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak akan memberikan pendampingan terhadap Mawar (10) bukan nama asli korban pencabulan kakek AS (61) warga Kabupaten Sukabumi.
Diketahui korban dicabuli oleh pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada saat itu korban baru selesai saja selesai mandi, Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Fuji Astuti Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk membawa korban dan diberikam pendampingan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Bayah, Camat Bayah dan Polres lebak. Saat ini masih proses pendampingan,” kata Fuji dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menambahkan, jika saat ini pihaknya akan mendatangi rumah korban untuk segera memberikan pendampingan pasca kejadian yang dialalminya.
“Sekarang korban masih di rumahnya,” tandasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, menyampaikan bahwa korban ada diberikan pendampingan dan pemulihan mental. Menurutnya, proses tersebut agar korban bisa pulih kejiwaannya.
“Tentunya kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lebak, agar korban diberikan trauma healing supaya mentalnya pulih,” terangnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa saat ini proses masih terus berlanjut. Selain itu pelaku sudah ada di Mapolres Lebak sudah diamankan.
“Pemulihan mental dan psikologis merupakan yang utama. Untuk pelaku sudah diamankan, proses hukum sedang berlanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, modus kakek AS (61) warga Kabupaten Sukabumi yang tega mencabuli korban dengan cara mengiming-imingi uang sebesar 60 ribu kepada korban. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) akhirnya terbujuk tipu daya lelaki tua tersebut.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











