slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
28-08-2024 12:07:28
in Hukum, Utama
Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus judi online yang menjerat influencer sekaligus pemain film televisi (FTV) Tanti Oktavia Rahayu dipastikan berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Pihak Kejari Serang tidak menerima vonis sembilan bulan penjara terhadap perempuan asal Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut.

Baca Juga :

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

“Kami sudah mengajukan banding atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Banding terhadap perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Alasan jaksa mengajukan banding karena vonis hakim PN Serang dianggap belum sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut 1,5 tahun penjara, divonis sembilan bulan. Belum 2/3 dari tuntutan (alasan banding). Selain itu, pertimbangan lain kami banding karena perkara judi online menjadi perhatian pemerintah untuk diberantas,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Cilegon ini.

Rabu siang, 21 Agustus 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono telah menyatakan Tanti terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Dalam uraian putusannya, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu.

Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho, membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” kata Hery Cahyono.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang.

Di sana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/,  yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan sejumlah situs judi online sejak Maret 2023 hingga Mei 2024.

Sebelum mempromosikan situs judi online tersebut, ia mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27 dan pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

Dari kedua orang tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: influencerJPU Kejari Serangjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Pengembangan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut

Next Post

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Related Posts

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar
Berita Utama

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

by Fahmi
Senin, 27 April 2026 16:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan...

Read moreDetails

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Next Post
Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Belum Bertambah, Kejari Serang: Masih Pemeriksaan Saksi

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Belum Bertambah, Kejari Serang: Masih Pemeriksaan Saksi

Jelang Pendaftaran Airin-Ade, Kantor KPU Dijaga Ketat, Kantor BPBD Banten Jadi Tempat Parkir

Jelang Pendaftaran Airin-Ade, Kantor KPU Dijaga Ketat, Kantor BPBD Banten Jadi Tempat Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

Selasa, 28 April 2026 19:40
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Selasa, 28 April 2026 18:28
Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Dinilai Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Rp14 Juta, Pelatihan KDMP di Pandeglang Ricuh

Selasa, 28 April 2026 18:09
DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

DPMPD Kabupaten Tangerang Perkuat Sistem Informasi Keuangan Desa

Selasa, 28 April 2026 18:03
Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Bupati Tangerang Apresiasi Baksos Kesehatan Gratis Satrad 401 Tanjung Kait Mauk

Selasa, 28 April 2026 17:59
RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

RSDP Serang Akan Tambah Tempat Tidur

Selasa, 28 April 2026 17:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

by Redaksi
Selasa, 28 April 2026 19:40

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

by AdityaRamadhan
Selasa, 28 April 2026 18:28

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID  – PT Pertamina (Persero) mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi nasional melalui...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak