• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
Rabu, 28 Agustus 2024 12:07
in Hukum, Utama
Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus judi online yang menjerat influencer sekaligus pemain film televisi (FTV) Tanti Oktavia Rahayu dipastikan berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Pihak Kejari Serang tidak menerima vonis sembilan bulan penjara terhadap perempuan asal Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07

“Kami sudah mengajukan banding atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Banding terhadap perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Alasan jaksa mengajukan banding karena vonis hakim PN Serang dianggap belum sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut 1,5 tahun penjara, divonis sembilan bulan. Belum 2/3 dari tuntutan (alasan banding). Selain itu, pertimbangan lain kami banding karena perkara judi online menjadi perhatian pemerintah untuk diberantas,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Cilegon ini.

Rabu siang, 21 Agustus 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono telah menyatakan Tanti terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Dalam uraian putusannya, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu.

Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho, membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” kata Hery Cahyono.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang.

Di sana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/,  yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan sejumlah situs judi online sejak Maret 2023 hingga Mei 2024.

Sebelum mempromosikan situs judi online tersebut, ia mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27 dan pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

Dari kedua orang tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: influencerJPU Kejari Serangjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Pengembangan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut

Next Post

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Next Post
Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Turap di Pondok Aren

Tiga Turap di Pondok Aren Ditargetkan Rampung November 2026

by Syaiful Adha
Jumat, 9 Oktober 2026 15:48
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pembangunan turap di tiga lokasi di Kecamatan Pondok Aren...

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten tidak menemukan aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga ilegal di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.