slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
28-08-2024 12:07:28
in Hukum, Utama
Artis FTV Asal Pandeglang Divonis 9 Bulan Penjara, Kejari Serang Ajukan Banding

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus judi online yang menjerat influencer sekaligus pemain film televisi (FTV) Tanti Oktavia Rahayu dipastikan berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Pihak Kejari Serang tidak menerima vonis sembilan bulan penjara terhadap perempuan asal Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut.

Baca Juga :

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

“Kami sudah mengajukan banding atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Banding terhadap perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Alasan jaksa mengajukan banding karena vonis hakim PN Serang dianggap belum sesuai dengan tuntutan.

“Kami menuntut 1,5 tahun penjara, divonis sembilan bulan. Belum 2/3 dari tuntutan (alasan banding). Selain itu, pertimbangan lain kami banding karena perkara judi online menjadi perhatian pemerintah untuk diberantas,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Cilegon ini.

Rabu siang, 21 Agustus 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono telah menyatakan Tanti terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Dalam uraian putusannya, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu.

Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho, membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” kata Hery Cahyono.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang.

Di sana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/,  yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan sejumlah situs judi online sejak Maret 2023 hingga Mei 2024.

Sebelum mempromosikan situs judi online tersebut, ia mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27 dan pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

Dari kedua orang tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: influencerJPU Kejari Serangjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukung Pengembangan Ekonomi Desa, Program Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut

Next Post

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Related Posts

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon
Hukum

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 15:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Ardiansyah Osman ditangkap petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam percobaan peredaran sabu bersama seorang...

Read moreDetails

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Pelantikan Anggota DPRD Lebak Diwarnai Demo Mahasiswa

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Belum Bertambah, Kejari Serang: Masih Pemeriksaan Saksi

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf Belum Bertambah, Kejari Serang: Masih Pemeriksaan Saksi

Jelang Pendaftaran Airin-Ade, Kantor KPU Dijaga Ketat, Kantor BPBD Banten Jadi Tempat Parkir

Jelang Pendaftaran Airin-Ade, Kantor KPU Dijaga Ketat, Kantor BPBD Banten Jadi Tempat Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30
Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Minggu, 14 Juni 2026 10:24
AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

Minggu, 14 Juni 2026 08:02
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30
Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Minggu, 14 Juni 2026 10:24
AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

Minggu, 14 Juni 2026 08:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

by Nurabidin
Minggu, 14 Juni 2026 11:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kejutan dibuat Maroko pada laga perdana penyisihan grup C Piala Dunia 2026. Maroko menahan imbang Brasil 1-1 dalam...

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

by Purnama Irawan
Minggu, 14 Juni 2026 11:02

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan warga antusias mengikuti kegiatan donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Pandeglang. Kegiatan donor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak