SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus judi online yang menjerat influencer sekaligus pemain film televisi (FTV) Tanti Oktavia Rahayu dipastikan berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Pihak Kejari Serang tidak menerima vonis sembilan bulan penjara terhadap perempuan asal Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Kami sudah mengajukan banding atas perkara tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu, 28 Agustus 2024.
Banding terhadap perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Alasan jaksa mengajukan banding karena vonis hakim PN Serang dianggap belum sesuai dengan tuntutan.
“Kami menuntut 1,5 tahun penjara, divonis sembilan bulan. Belum 2/3 dari tuntutan (alasan banding). Selain itu, pertimbangan lain kami banding karena perkara judi online menjadi perhatian pemerintah untuk diberantas,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Cilegon ini.
Rabu siang, 21 Agustus 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono telah menyatakan Tanti terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.
Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Dalam uraian putusannya, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu.
Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho, membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.
“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” kata Hery Cahyono.
Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang.
Di sana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.
Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut.
Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tanti Oktavia Rahayu.
“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/, yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan sejumlah situs judi online sejak Maret 2023 hingga Mei 2024.
Sebelum mempromosikan situs judi online tersebut, ia mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27 dan pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.
Dari kedua orang tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.
“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono