SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rifando Harinria Purba dan Merdeka Eko Chandra mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi tersebut tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, kedua terdakwa tersebut sebelumnya divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu. Vonis itu tidak diterima oleh kedua terdakwa.
“Terdakwa 3 (Rifando) dan terdakwa 7 (Merdeka) telah mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Purkon, Rabu 28 Agustus 2024.
Karena oknum bank keliling tersebut mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambung Purkon juga mengajukan banding. Banding tersebut diajukan pada 14 Agustus 2024 lalu. “Karena terdakwa banding kami juga ikut banding,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Tangerang Selatan ini.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, terdapat lima terdakwa lain yang divonis bersalah karena melakukan pengeroyokan. Mereka yakni, Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, dan Rock Fransiskus Siagian.
Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. “Lima terdakwa lain tidak menyatakan sikap,” katanya didampingi JPU dalam perkara tersebut, Selamet.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos) ini ini terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum kejadian tersebut, korban bersama Ilham, dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya. Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil. “Setibanya di Jalan Raya Serang – Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” kata Selamet.
Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
“Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,” ungkapnya.
Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek. Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya. “Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah 3 orang,” ujarnya.
Menyaksikan kejadian tersebut, Ustadz Muhyi yang berada di dalam mobil lantas turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemukulan. Namun para terdakwa malah memukuli warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut secara bersama-sama. “Korban (Ustadz Muhyi) dipukul menggunakan helm dan tangan kosong,” katanya.
Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk datang lokasi. Melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi para terdakwa langsung melarikan diri.
“Namun ada teman dari salah satu terdakwa tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian Sektor Baros untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut Ustadz Muhyivmenderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi