SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk pertama kalinya, APBD Provinsi Banten mengalami surplus. Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sejak Banten berdiri hingga saat ini, baru kali ini APBD yang biasanya defisit justru mengalami surplus.
Dalam postur Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2024 terdapat surplus sebesar Rp 51,62 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024, Kamis, 29 Agustus 2024.
“Surplus ini merupakan bukti hubungan kerja yang harmoni Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten,” ujar Al.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 telah disetujui untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.
Postur Perubahan APBD TA 2024 yang disetujui, yakni pendapatan daerah Rp 12,355 triliun bertambah Rp 692,84 miliar. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 9,21 triliun bertambah Rp 543,89 miliar, pendapatan transfer Rp 3,13 triliun bertambah Rp 65,28 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 6,43 miliar bertambah Rp103,79 juta.
Sementara, belanja daerah Rp 12,303 triliun bertambah Rp 437,66 miliar, yang terdiri dari belanja operasi Rp 7,45 triliun bertambah Rp 234,49 miliar, belanja modal Rp 1,17 triliun bertambah Rp 15,01 miliar, belanja tidak terduga Rp 60,69 miliar berkurang Rp2 miliar, dan belanja transfer Rp 3,61 triliun bertambah Rp 190,15 miliar.
Dengan begitu, terdapat surplus Rp 51,66 miliar yang merupakan selisih antara pendapatan dengan belanja. “Idealnya berapapun nilainya memang balancing antara pendapatan dan belanja itu selalu kita upayakan untuk terjadi kedekatan pembelanjaan dan pendapatan,” terang Al.
Kata dia, Pemprov Banten juga melakukan efisiensi, khususnya di belanja pegawai dan agenda kerja pengorganisasian yang disesuaikan dengan beban kerja, maka Pemprov memiliki surplus Rp 51,66 miliar.
“Dan itu digunakan bila ada hal-hal yang terkait dengan posisi nanti kita mendapatkan evaluasi dari Kemendagri jika ada hal-hal tertentu yang harus kita lakukan untuk bisa kita pergunakan,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Al menegaskan, pada intinya bahwa itu postur yang paling ideal. Adanya surplus itu juga menunjukkan bahwa pemerintahan daerah dalam hal ini DPRD dan kepala daerah terjadi harmonisasi yang baik dalam rangka menyikapi secara rasional antara pendapatan dan pembelanjaan.
Ia mengungkapkan, seringkali APBD di berbagai daerah, termasuk Banten selalu posisi defisit. “Dan kita mencari penutupnya. Tetapi ini kita lihat dengan sekali lagi saya ulang efisiensi. Efisiensi yang kita lakukan, jadi diantara belum adanya pengisian jabatan dan seterusnya itu ada terdapat efisiensi. Nah maka itulah komposisinya dan kita sebesar-besarnya akan kita belanjakan untuk bagi masyarakat,” tegas Al.
Ia mengatakan, penetapan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus penyusunan anggaran. Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten.
“Ini sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam penyelenggaraan program pembangunan yang diamanatkan masyarakat,” ujarnya.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Madsuri mengatakan, seluruh fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat dalam rapat pleno dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD TA Provinsi Banten 2024 ditindaklanjuti menjadi perda. Pihaknya berharap, dalam pelaksanaannya nanti bisa diimplementasikan dengan baik.
“Diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan, memertajam prioritas kegiatan pembangunan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan pada rencana kerja pemerintah daerah TA 2024,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda












