LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak sebanyak 42.835 rumah. Paling banyak di Kecamatan Wanasalam.
Kecamatan Wanasalam menjadi penyumbang RTLH terbanyak mencapai 4.981 unit, kemudian Cimarga sebanyak 2.320 dan Kecamatan Leuwidamar sebanyam 2.071 unit.
“Rumah tidak layak huni di lebak saat ini mencapai 42. 835 unit tersebar di 28 kecamatan,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Segara, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualiatas hidup warganya, penangan RTLH menjadi salah satu strategi pemkab Lebak di tahun 2024.
“Pengentasan RTLH membutuhkan peran serta dari seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta untuk mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak,” katanya.
Sementara itu Sekda Lebak Budi Santoso mengatakan, Pemkab Lebak masih kesulitan mengentaskan RTLH. Setiap tahunnnya pemkab Lebak hanya mampu menggarkan perbaikan atau pembangunan RTLH antara 100 sampai 200 unit saja.
Editor: Abdul Rozak











