LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap sembilan pegawainya. Sanksi yang diberikan mulai dari yang teringan hingga sanki terberat berupa pemecatan.
Dari sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, dua di antaranya, dipecat.
Sisanya, empat orang pembebasan dari jabatan, satu orang pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, satu orang penurunan pangkat selama satu tahun, dan satu orang dihukum penundaan gaji berkala.
“Ya, tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, Senin, 2 September 2024.
Sanki berat dijatuhkan terhadap dua orang ASN tersebut, kata Iqbaludin, lantaran indisipliner yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
“Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun ( secara komulatif ) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap ASN, namun masih saja ada aparatur negara tersebut yang indispliner dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,” katanya.
Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, menambahkan bahwa sebelum diberikan sanksi pemberhentian, pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Menurutnya, Pemkab Lebak dalam menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tidak langsung dipecat, kita lakukan pembinaan terlebih dulu. Setelah tak juga bisa dilakukan pembinaan ya terpaksa sanksi pemberhentian,” katanya.
Editor: Agus Priwandono