PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mencatat jumlah warga Pandeglang yang telah mengajukan permohonan IKD (Identitas Kependudukan Digital) baru mencapai 0,10 persen dari wajib KTP 998.958 orang. IKD atau Identitas Kependudukan Digital, yaitu aplikasi digital yang menyimpan informasi kependudukan.
IKD dapat diakses melalui smartphone dan berfungsi sebagai KTP versi digital
Capaian IKD ini masih jauh dari yang ditargetkan oleh Kemendagri, yaitu 25 persen dari 998.958 orang wajib KTP berdasarkan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi mengatakan, capaian IKD di Kabupaten Pandeglang masih rendah.
“Warga Pandeglang yang baru IKD dari awal tahun 2024 sampai sekarang ini baru 1.026 orang. Jadi kalau di prosentase baru 0,10 persen,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 3 September 2024.
Menurut dia, rendahnya capaian IKD di Pandeglang lantaran kurangnya sosialisasi dari Kemendagri. Selain itu, pihaknya kesulitan menyosialisasikan IKD karena belum ada bantuan dari Kemendagri.
“Sebenarnya bisa kita dibantu dana, dananya bisa untuk pelayanan keliling ke sekolah-sekolah untuk wajib KTP pemula. Lalu ke kantor- kantor khususnya IKD sadar adminduk,” katanya.
Yunce berkilah pihaknya ingin menargetkan capaian IKD tinggi.
Namun, ada kendala sosialisasi terkait sarana prasarana. Selain membutuhkan ponsel, petugas sosialiasi juga membutuhkan biaya untuk membeli pulsa.
“Karena memang ini adanya di handphone, identitas kartu digital, jadi otomatis harus punya handphone, kita download dan harus punya kuota juga,” katanya.
Editor : Merwanda