SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengedar obat keras ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada akhir Agustus 2024 lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan obat keras dan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AD (21) warga Lingkungan Kamalaka, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan FA (31) warga Sempu Banten Girang, Kelurahan Sempu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Yang diamankan berinisial AD dan FA. Keduanya ini merupakan warga Kota Serang,” ujar Yudha, Minggu 8 September 2024
Yudha menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat. Dari informasi itu kemudian dilakukan proses penyelidikan. “Awalnya kami mendapat informasi terkait peredaran obat-obatan. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan,” katanya.
Dari penyelidikan itu, petugas sambung Yudha, berhasil mengamankan tersangka AD saat hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang jenis hexymer.
“Tersangka AD ditangkap saat hendak bertransaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan. Untuk menjual obat seharga Rp70 ribu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah AD. Disana, ditemukan 1.010 butir obat terlarang. “Ada ribuan butir obat yang diamankan,” katanya.
Yudha mengatakan, setelah penangkapan AD, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Pengembangan tersebut dilakukan setelah AD mengaku ada keterlibatan rekannya berinisial FA.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FA di rumahnya,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari keterangan FA, ia mengaku tidak hanya menjadi pemasok sekaligus pengedar obat keras. Ia juga telah melakukan pembelian sabu seberat 50 gram. Sabu itu kemudian diecer menjadi ratusan paket sabu.
“Tersangka membagi kurang lebih 300 paket. Untuk setiap paket, tersangka menjualnya seharga Rp450 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap paketnya,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi