LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Nasib nahas terjadi pada anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Korban diduga diperkosa beramai-ramai oleh empat orang di Kecamatan Cibadak, pada 1 Juli 2024 lalu.
Ironisnya hingga saat ini, diduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa salah. Meskipun keluarga korban sudah membuat laporan kejadian tersebut, ke Polres Lebak untuk mencari keadilan dan mengamankan pelaku.
Salah seorang keluarga korban, Robi mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak pada 3 Juli 2024. Namun, dirinya mengaku tidak melihat adanya kemajuan dari kasus pemerkosaan yang menimpa saudaranya tersebut.
“Hari ini kita datang ke Polres Lebak untuk menanyakan kasus pemerkosaan saudara saya. Kita bikin laporan pada 3 Juli. Sampai sekarang sudah hampir 2 bulan ya? Sudah lebih mungkin, kecewa,” kata Robi saat berada di Mapolres Lebak kepada wartawan, pada Senin, 9 September 2024.
Diketahui Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Sementara pelaku warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Bejatnya pelaku melakukan aksinya di rumah salah satu pelaku.
Robi juga menegaskan bahwa hasil dari pertemuannya dengan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, kepolisian mengaku sudah melayangkan surat panggilan kedua ke terduga pelaku.
Namun, kata Robi lagi, ketika ia menanyakan ke keluarga terduga pelaku, mereka mengaku baru mendapatkan surat panggilan pertama dari Polres Lebak.
“Ya kita akan terus pantau. Kita terus pantau sampai para pelaku dari kasus ini benar-benar tertangkap dan diadili,” terangnya.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban sempat tidak pulang kerumah selama tiga hari. Sang ibu yang mendapatkan informasi keberadaan korban di rumah salah satu pelaku langsung mendatangi rumah tersebut. Benar saja, korban saat ditemukan ibunya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan pihaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia memaparkan bahwa kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 2 Agustus 2024 dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Kita ikutin prosedurnya, kita melakukan penyelidikan dahulu karena kasus ini kan bukan tangkap tangan. Sehingga laporan yang dilaporkan oleh telapor ini, tentunya kita harus lalui dengan penyelidikan. Untuk mencari dan menemukan apakah laporan yang diadukan itu merupakan tidak bidana atau bukan,” terangnya.
Sutrisno juga mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan dua kali panggilan terhadap pihak terlapor. Namun, karena pihak terlapor mangkir dari panggilan tersebut, pihaknya kini sudah melayangkan surat perintah membawa.
“Kita kini sedang mencari keberadaan terlapor. Kemarin penyidik kita dari PPA Satreskrim Polres Lebak ini sudah mencari ke rumahnya, sudah menanyakan ke pihak desa, dan telapor sudah tidak ada di rumahnya,” tandasnya.
Editor: Agung S Pambudi