SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali membahas terkait penertiban tempat hiburan malam (THM).
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk TNI/Polri dan ulama untuk menindak lanjuti permasalahan THM.
“Kita harus bicara secara tim ya, bukan saya pribadi gitu kan. Jadi harus bicara secara tim di situ ada TNI, Polri, dan tokoh agama maupun unsur masyarakat lainnya,” kata Yedi, Kamis 12 September 2024.
Menurut Yedi, THM yang ada di Kota Serang seluruhnya sudah tidak memiliki izin.
“Kalau dari sisi perizinan mereka itu sudah tidak berizin. Kita menyikapinya dari sisi perizinan aja,” ujar Yedi.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, sejauh ini Pemkot Serang sudah membekukan izin usaha setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, izin restoran yang terdapat nomor induk berusaha (NIB) tersebut dikeluarkan oleh lembaga OSS.
“Yang baru dibekukan itu izin usahanya. Kita belum ada intruksi lebih lanjut, paling nanti saya koordinasikan ke pak Pj,” kata Subagyo.
Menurut Subagyo, para pengusaha THM pernah melakukan judicial review terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung.
“Pengusaha THM terakhir melakukan judicial review terhadap Perda kita, tapi kan sudah ditolak dengan MA,” tutur Subagyo.
Editor : Aas Arbi











