LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan PT Tiger Chamois Indonesia (TCI) yang memproduksi lap mobil dan motor terbukti mencemari Sungai Ciujung di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional dan aktivitas pabrik yang ada di Desa Cileles tersebut.
“Dari hasil kajian dan analisis temen-temen di bidang maka saya selaku Kepala Dinas LH Kabupaten Lebak memberikan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha PT TCI di Cileles,” kata Iwan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 14 September 2024.
Diketahui, dari hasil pemantauan lapangan DLH Lebak, limbah tersebut masuk ke sungai karena sudah tidak tertampung oleh bak pembuangan limbah yang ada di pabrik.
“Sebetulnya bukan racun. Tetapi ada parameter air limbah yang melebihi baku mutu,” terang Iwan.
Terkait dengan kondisi limbah tersebut, apakah sangat berbahaya bagi ekosistem dan lingkungan sekitar, Iwan menuturkan, sebelum ada pencemaran sudah ada dampak lain.
“Tetapi parameter yang melebihi baku mutu.
Seperti pH, minyak lemaknya. Perlu diketahui bahwa sebelum masuknya air dari PT ini juga parameter lain sudah tinggi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sanksi sementara pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pabrik pengolahan kanebo tersebut.
“Maka untuk tidak menimbulkan keresahan DLH memberikan sanksi dihentikan sementara sambil memperbaiki pengolah limbahanya,” tandasnya.
Reporter: Nurandi











