SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun 2025, Pemprov Banten tak lagi mengucurkan bantuan keuangan untuk pemerintah kabupaten dan kota seperti yang dilakukan selama ini. Hal itu terjadi karena pada tahun anggaran 2025 mulai berlaku adanya opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan berupa opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, dana segar untuk delapan pemerintah kabupaten dan kota di Banten itu tidak dialokasikan lagi. “Nanti penggantinya akan diatur dari pendapatan opsen pajak,” ujar Rina.
Kata dia, di kebijakan belanja akan diatur regulasi pengaturan besaran dan pemanfaatan opsen pajaknya. Ada 10 kebijakan belanja Pemprov Banten pada Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Salah satunya yakni menetapkan kebijakan penggunaan opsen pajak bagi kabupaten/kota sebagai pengganti belanja bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.
Opsen tiga jenis pajak daerah tersebut tidak akan menambah beban bagi wajib pajak tetapi split langsung pembayaran wajib pajak ke rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahun-tahun sebelumnya seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini berakibat pada terkoreksinya struktur APBD Provinsi Banten yang cukup signifikan,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana