TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendafataran dibuka mulai tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, KPU Tangsel membutuhkan 14.420 untuk bekerja dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, hingga pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
Heni menerangkan, kebutuhan KPPS untuk Pilkada Tangsel berkurang dibandingkan pelaksanaan Pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (Pileg) kemarin, itu dikarenakan berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Tangsel.
“Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih dalam satu TPS 300 pemilih. Tetapi untuk di Pilkada Tangsel 2024, jumlah pemilih dalam satu TPS menjadi 600 pemilih, jadi secara otomatis jumlah TPS yang ada di kota Tangsel berkurang,” ujar Heni dalam acara coffe morning bersama wartawan di kantor KPU Tangsel, Serpong, Sabtu 14 September 2024.
Menurut Heni, setiap TPS akan dilayani oleh 7 KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara.
Masih menurut Heni, KPU Tangsel juga akan mengantisipasi adanya KPPS yang terafiliasi dengan partai politik. Pencegahan dilakukan menggunakan aplikasi sipol atau sistem informasi partai politik, dimana nanti KPU Tangsel akan mengecek NIK dari calon-calon KPPS.
“Kalau dia terdaftar di partai politik maka kami akan langgil dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, apakah benar terdaftar atau tidak, karena memang banyak kasus juga teman-teman atau calon KPPS ini tercatut, jadi tidak sebenarnya menjadi anggota Partai politik,” jelasnya.
Heni menambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Bawaslu Tangsel dalam mentacking calon KPPS. “Sehingga sebelum dilantik pun kami sudah tahu gitu trackingnya sehingga bisa melakukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak