PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan Pilkada Pandeglang 2024 tidak ada dua putaran.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam menyikapi jumlah peserta Pilkada Pandeglang empat bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Pandeglang.
Empat pasangan calon yaitu Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, dan Aap Aptadi-Ratu Anita.
“Sementara kalau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini tidak mengenal istilah ada dua putaran untuk menentukan pemenang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 16 September 2024.
Jadi, Restu menjelaskan, untuk Pilkada Pandeglang hanya satu putaran saja dalam menentukan pemenangnya. Sedangkan di Jakarta itu penentuan pemenang ditentukan oleh perolehan suara harus 50 persen plus satu suara.
“Untuk di Pilkada Pandeglang sekalipun nanti diikuti oleh empat bapaslon tetap saja penentu kemenangan ialah bapaslon yang meraih suara terbanyak. Jadi siapa yang memperoleh suara terbanyak maka itu pemenang pilkada,” katanya.
Restu mengungkapkan, adanya dua putaran di Pilkada Jakarta itu diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara.
Sedangkan untuk Pilkada di daerah lain termasuk Kabupaten Pandeglang diatur dalam Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
“Sedangkan aturan terkait Pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih,” katanya.
Editor : Aas Arbi











