PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka KPU Kabupaten Pandeglang akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Adapun Bupati dan Wakil Bupati Terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pandeglang itu dimenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 2 yaitu Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.
Berdasarkan informasi diterima oleh RADARBANTEN.CO.ID, setelah Dewi-Iing ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih maka selanjutnya pada tanggal 20 Februari akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Pasangan Dewi-Iing akan dilantik karena MK telah memutus sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu 5 Februari 2025.
Hasil sidang putusan dismissal MK menjatuhkan perkara dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandeglang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.
Permohonan pemohon ditolak karena menurut MK permohonan tidak memenuhi syarat formil dan permohonan tidak dapat diterima.
Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Iing Andri Supriadi mengucapkan, rasa syukur atas sidang putusan dismissal di MK. “Alhamdulillah, dengan hasil putusan MK tersebut. Sehingga membuat publik menjadi tau yang selama ini dituduhkan kepada kami (Dewi-Iing) itu tidak terbukti,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Iing menjelaskan, dengan hasil keputusan MK tersebut, Ia mengucapkan terima kasih atas semua doa, harapan, dan perjuangan semua warga Pandeglang dan timses yang juga berperan besar. “Putusan ini, berkat semua doa, harapan dan perjuangan tim dan warga yang tidak pernah putus,” katanya.
Juru bicara Dewi-Iing, Tb Nuruzaman menyatakan, kalau putusan MK sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik. “Sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang,” katanya.
Nuruzaman menerangkan, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, setelah putusan MK yang final, KPU akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih hasil Pilkada Pandeglang. “Kemudian bersiap untuk pelantikan Dewi-Iing sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” katanya.
Setelah secara resmi dilantik, Dewi-Iing tentunya akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang. Dengan melaksanakan visi – misi yang telah disampaikan pada saat perhelatan dan kampanye Pilkada Pandeglang.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang. Menjadikan Pandeglang maju,” katanya.
Editor: Abdul Rozak