SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini baru bisa mengangkat sebanyak 453 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, kekuatan anggaran Pemkab Serang belum mampu mengangkat seluruh PPPK di Kabupaten Serang yang sudah terdata di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seorang, Surtaman mengatakan, jumlah data pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Serang masih ada sebanyak 6.096 pegawai.
“Formasi yang kita ajukan untuk tahun ini hanya sebanyak 453 orang, jadi yang lulus tes bakal diangkat. Kalau basisnya seluruh honorer se-Indonesia 1.7 juta mau diangkat, Kabupaten Serang baru bisa 453,” katanya, Selasa 17 September 2024.
Ia mengaku, meskipun pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan untuk pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer, namun pihaknya tidak dapat mengangkat sekaligus lantaran terkendala oleh anggaran.
“Kalau anggaran cukup buat gaji, kami usulkan semua kang, ga bertahap kasian. Cuman karena terkendala anggaran, kita lakukan secara bertahap,” terangnya.
Ia mengaku tidak mengetahui mengenai jumlah honorer yang belum terdata ke data BKN. Pasalnya sejak tahun 2022, pihaknya tidak sudah dilarang untuk menerima honorer. “Itu di luar kendali kita, kita tidak tahu kang. Kita sejak tahun 2022 tidak boleh menerima honorer,” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk pendaftaran PPPK Kabupaten Serang kemungkinan akan dibuka satu bulan setelah pendaftaran CPNS 2024. Nantinya, setiap NIK hanya dapat digunakan satu kali saja. “Satu nik hanya bisa buat 1 akun pendaftaran, jadi kalau yang sudah daftar CPNS NIKnya ga bisa digunakan untuk daftar PPPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Komaruzzaman mengatakan, untuk pengangkatan honorer di Kabupaten Serang dilakukan secara bertahap.
“Untuk pengangkatan dilakukan tidak sekaligus ya, disesuaikan dengan usulan dari BKPSDM,” katanya.
Ia mengatakan, kemungkinan untuk mengangkat seluruh honorer sekaligus sangat kecil lantaran keterbatasan anggaran di Pemkab Serang. Biasanya, untuk pengangkatan pegawai di Pemkab Serang disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun.
“Disesuaikan dengan angka pensiun, harapan kita segera dilakukan pengangkatan supaya tidak ada yang keluar. Karena memang kita kekurangan pegawai,” jelasnya.
Ia mengaku, untuk PPPK yang baru diangkat kisaran gaji pokoknya biasanya untuk yang lulusan S1 di angka Rp3,3 juta per bulannya. “Kalau untuk mengangkat 6 ribu pegawai membutuhkan anggaran sekitar Rp198 miliar,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan, sudah menganggarkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk dialokasikan belanja pegawai yang telah diterima pada PPPK 2024 sebanyak 401 pegawai. “Itupun masih kurang sekitar 3 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi