KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diskominfo Kabupaten Tangerang turut prihatin dan terus berupaya dalam memberantas praktik judi online di Kabupaten Tangerang.
Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang yang juga Ketua Relawan TIK Provinsi Banten, Ahmad Taufiq Jamaludin menyebut sejumlah dampak buruk judi online, di antaranya, adalah kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan hingga kemiskinan.
Selain itu, kata Taufiq, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dan dalam ajaran agama, judi online tergolong perbuatan dosa.
Menurutnya, menutup akun promotor judi online dan take down website atau aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang. Sebab, hal itu hanya mati satu tumbuh 1.000. Namun juga harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi,” ujar Taufiq, Rabu, 18 September 2024.
Taufiq mengungkapkan, untuk data statistik sangat mengkhawatirkan terkait perkembangan praktik judi online di Indonesia. Bahkan berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan peringkat ke-4 dalam jumlah pemain judi online terbanyak, yakni sekitar 150.302 orang.
“Dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo, Rudi Lesmana mengungkapkan keresahannya atas maraknya judi online.
Dia berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban permainan judi online.
“Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik-praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat kita cegah,” pungkasnya.
Editor : Merwanda