SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menegaskan instansi pemerintah harus memiliki standar pelayanan. Bahkan standar pelayanan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni mengatakan, berdasarkan penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman terhadap instansi yang memberikan pelayanan publik, nilainya selalu meningkat, baik di Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten.
“Segala signifikan selalu meningkat,” ujar Eni usai acara Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Banten di Hotel Aston Serang, Kamis, 19 September 2024.
Hal itu, lanjutnya, menandakan Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sudah cukup peduli terhadap standar pelayanan minimal. “Menjadi kewajiban dab mereka berupaya untuk memenuhinya,” terang Eni.
Kata dia, yang masih harus diperbaiki instansi pemberi layanan publik adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki standar pelayanan. “Diumumkan dan dilaksanakan dengan baik. Kami lihat, publikasinya yang masih kurang,” ungkapnya.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada aduan terkait BPS Provinsi Banten. “Kami berharap dengan tidak adanya aduan, berarti pelayanannya sudah baik,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kegiatan yang dilakukan BPS ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Dan ini kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Kewajiban untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan, hingga menerapkan standar pelayanan. Ini upaya yang cukup baik menurut saya dan melibatkan masyarakat melalui FGD. Hal yang sudah cukup baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Diseminasi Statistik BPS Provinsi Banten Agusman Simbolon mengatakan, FGD ini dilaksanakan untuk meminta masukan dari masyarakat terkait standar pelayanan BPS. Misalnya ada masukan agar waktu pelayanan dipercepat. “Dari 10 hari menjadi lima hari,” ujarnya.
Kata dia, masukan dari masyarakat sangat penting. Lantaran selama ini, pihaknya menilai bahwa pelayanan yang mereka belikan sudah cukup bagus.
Ia mengaku dengan adanya website BPS Provinsi Banten, masyarakat yang datang ke kantor BPS untuk meminta pelayanan berupa data berkurang. “Pelayanan dilakukan online. Secara persentase pengunjung website makin baik,” terangnya.
Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar mengatakan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Untuk itu, pihaknya mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait melalui FGD serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan, tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum ini adalah untuk menyelaraskan kemampuan BPS Provinsi Banten sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan. “Selain itu, forum ini juga untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas,” ujar Faizal.
Ia mengatakan, standar pelayanan publik BPS Provinsi Banten yang saat ini berlaku ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Banten Nomor 0117001/36/KPG Tahun 2024 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.
“FGD hari ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan peninjauan ulang dari standar pelayanan publik BPS Provinsi Banten,” tutur Faizal.
Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan standar pelayanan. Untuk itu, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Editor: Abdul Rozak