SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mutmainah, terdakwa investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp 358,3 juta dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 24 September 2024.
JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, mengatakan bahwa Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” katanya.
Nia menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 358,3 juta.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Dijelaskan Nia, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya, Sinta Sulastri, berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.
Keuntungan itu disebut dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (Dapin).
Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah, dan pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa.
Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,6 juta setiap minggunya.
Atas perkataan dari terdakwa tersebut, saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp 19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.
Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp 7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya.
“Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.
Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.
Mutmainah berdalih, nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.
Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.
Namun, sampai saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.
Selain Devi, Nia menerangkan, terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya.
“Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 358,3 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp 19 juta, Dian Apriliyanti Rp 12 juta, Atun Darmawatun Rp 42 juta, Riza Nadifah Rp 5 juta, Dian Oktavianingsih Rp 1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp 4 juta, Yessa Rp 5 juta, Rulianti Rp 260 juta, dan Maya Indah Rp 10 juta.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan.
Editor: Agus Priwandono











