slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 3 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
25-09-2024 12:32:52
in Hukum, Utama
Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 3 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mutmainah, terdakwa investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp 358,3 juta dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 24 September 2024.

JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, mengatakan bahwa Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca Juga :

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” katanya.

Nia menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 358,3 juta.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Dijelaskan Nia, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya, Sinta Sulastri, berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.

Keuntungan itu disebut dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (Dapin).

Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah, dan pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa.

Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,6 juta setiap minggunya.

Atas perkataan dari terdakwa tersebut, saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp 19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.

Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp 7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya.

“Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.

Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.

Mutmainah berdalih, nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.

Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.

Namun, sampai saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.

Selain Devi, Nia menerangkan, terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya.

“Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 358,3 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Devi  mengalami kerugian materi sebesar Rp 19 juta, Dian Apriliyanti Rp 12 juta, Atun Darmawatun Rp 42 juta, Riza Nadifah Rp 5 juta, Dian Oktavianingsih Rp 1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp 4 juta, Yessa Rp 5 juta, Rulianti Rp 260 juta, dan Maya Indah Rp 10 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ari Bintarainvestasi bodongJPU Kejati Bantenkabid humas polda bantenkeuntungan investasikombes pol didik hariyantoKota SerangKuasa HukumNia YuniawatiPN SerangPolda BantenProfitTaman Mutiara Indah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Upaya Disparbud Lestarikan Kekayaan Budaya Pandeglang

Next Post

Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Related Posts

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan
Berita Utama

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 10:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melakukan pengamanan dan pengawalan keberangkatan massa buruh dari wilayah Banten yang akan mengikuti peringatan Hari...

Read moreDetails

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Next Post
Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Awas, Judi Online Mengancam Kesehatan Mental

Awas, Judi Online Mengancam Kesehatan Mental

Terduga Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Pengangkut Gula Teridentifikasi

Terduga Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Pengangkut Gula Teridentifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43
Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Jumat, 1 Mei 2026 16:09
Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Jumat, 1 Mei 2026 16:05

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43
Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Jumat, 1 Mei 2026 16:09
Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Jumat, 1 Mei 2026 16:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 17:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya...

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 17:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Bank Banten bisa memaksimalkan pelayanan sehingga bisa meningkatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak