• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 3 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 25 September 2024 12:32
in Hukum, Utama
Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 3 Tahun dan 3 Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mutmainah, terdakwa investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp 358,3 juta dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 24 September 2024.

JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, mengatakan bahwa Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

RelatedPosts

Penutupan U-Turn JLS Cilegon

Dishub Cilegon Evaluasi U-Turn JLS Setelah Dua Kecelakaan Menelan Korban Jiwa

Kamis, 1 Oktober 2026 14:34
Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)

Kamis, 1 Oktober 2026 07:08
SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 20:13

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” katanya.

Nia menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 358,3 juta.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Dijelaskan Nia, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya, Sinta Sulastri, berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.

Keuntungan itu disebut dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (Dapin).

Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah, dan pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa.

Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp 19 juta dengan keuntungan Rp 7,6 juta setiap minggunya.

Atas perkataan dari terdakwa tersebut, saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp 19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.

Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp 7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya.

“Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.

Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.

Mutmainah berdalih, nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.

Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.

Namun, sampai saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.

Selain Devi, Nia menerangkan, terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya.

“Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 358,3 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Devi  mengalami kerugian materi sebesar Rp 19 juta, Dian Apriliyanti Rp 12 juta, Atun Darmawatun Rp 42 juta, Riza Nadifah Rp 5 juta, Dian Oktavianingsih Rp 1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp 4 juta, Yessa Rp 5 juta, Rulianti Rp 260 juta, dan Maya Indah Rp 10 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ari Bintarainvestasi bodongJPU Kejati Bantenkabid humas polda bantenkeuntungan investasikombes pol didik hariyantoKota SerangKuasa HukumNia YuniawatiPN SerangPolda BantenProfitTaman Mutiara Indah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Upaya Disparbud Lestarikan Kekayaan Budaya Pandeglang

Next Post

Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Next Post
Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Cina dan Turki Belajar Pengelolaan Air di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian...

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

by Purnama Irawan
Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga besar dari pihak ibunda Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar tasyakuran di kompleks Makam Keramat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.