SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPP PDIP telah resmi menunjuk Bonnie Triyana untuk menjadi anggota DPR RI Dapil Banten I periode 2024-2029. Bonnie ini mengantikan politisi PDIP lainnya yakni Tia Rahmania yang sebelumnya terpilih pada Pileg 2024
Bonnie pun nantinya akan dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti sebagai anggota legislatif yang mewakili warga di Kabupaten Lebak dan Pandeglang di Senayan.
Usut punya usut, Bonnie melanggeng maju ke Senayan karena Tia telah dipecat sebagai kader PDIP. Tia dipecat berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai PDIP.
Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam surat keputusan DPP PDIP Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 13 September 2024.
Atas dasar pemecatan tersebut, Tia dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” dikutip dari surat keputusan, Kamis 26 September 2024.
Diketahui, Tia dan Bonnie ini sebelumnya terlibat perselisihan internal. Bonnie melaporkan Tia dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten atas tuduhan penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Bawaslu Banten dalam putusannya memberikan sanksi teguran kepada sejumlah anggota PPK. Bonnie kemudian membawa hasil putusan Bawaslu itu ke Mahkamah Partai (PDIP).
Sengketa internal ini telah diselesaikan, yang mana Ketua Majelis Mahkamah Partai Yasonna H. Laoly memutuskan jika Tia Rahmania terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelembungan suara sebesar 1.626 suara dengan cara memindahkan suara caleg lain dan suara partai kepadanya.
Diketahui, Tia Rahmania pada Pileg 2024 lalu suaranya lebih unggul dengan perolehan sebanyak 37.359 sementara Bonnie Triyana 36.516 suara.
Namun setelah dilakukan penyandingan, suara Tia terkoreksi menjadi sebanyak 35.760 suara. Sementara, suara Bonnie 36.504 suara. Maka perolehan suara pemohon, ternyata melebihi perolehan suara termohon dengan selisih sebanyak 744 suara sehingga berhak menduduki kursi DPR RI Dapil Banten I
“Merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan pemohon caleg nomor urut 1 atas nama Bonnie Triyana sebagai calon anggota DPR RI terpilih untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang,” berikut bunyi amar putusan Mahkamah Partai.
Editor: Aas Arbi