SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menanggapi soal pemecatan kliennya oleh PDIP yang berujung penggantian Tia sebagai anggota DPR RI terpilih.
Tia Rahmania digantikan oleh Sejarawan Bonnie Triyana.
Purba menyebut, pemecatan dan penggantian kliennya itu didasari keputusan mahkamah partai yang diduga dibuat tak sesuai dengan fakta.
Dikatakan Purba, Tia Rahmania dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
“Faktanya bukan ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan bu Tia,” ujar Purba, Jumat, 27 September 2024.
Purba menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam dan melaporkan PDIP ke pengadilan.
“Fitnah itu, itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya,” terangnya.
Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada Senin malam, 23 September 2024. Pada hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK, Nurul Ghufron.
Sedangkan, surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis, 26 Seotember 2024.
Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditandatangani sejak 13 September 2024, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya.
Editor: Agus Priwandono











