SERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang sebut golput dan politik uang merupakan hal yang haram. Terlebih, dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang cukup rentan dengan politik uang.
MUI juga mengharamkan golput di setiap pesta demokrasi, termasuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin mengatakan, sesuai arahan dan hasil kesepakatan MUI Provinsi Banten, para pengurus diminta untuk menjaga netralitas.
“Sebagaimana pertemuan hasil Ketua Umum MUI Kota Serang dengan Ketua Umum Ketua MUI kabupaten, kota di provinsi menyatakan, harus menjaga netralitas dan marwah MUI secara kelembagaan,” kata Amas, Jumat, 27 September 2024.
Amas mengatakan, MUI tidak diperbolehkan memihak salah satu calon, termasuk dalam keikutsertaan di tim sukses salah satu pasangan calon.
“Khusus untuk MUI, tidak boleh membentangkan bendera dan atribut MUI, sebagai bagian dari tim sukses atau pendukung dari salah satu calon pasangan,” kata Amas.
Amas mengaku, pimpinan MUI pusat juga telah mengeluarkan fatwa haram soal golput di pesta demokrasi.
“Fatwa tidak Golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang golput itu fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram,” ujar Amas.
Selain itu, Amas juga menekankan, politik uang termasuk hal yang tidak diperbolehkan, dan masuk dalam hal yang haram.
“MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir, yang disebut dengan politik uang, tentu haram, dan tidak boleh,” jelas Amas.
Editor : Merwanda











