Home Kota Serang

MUI Kota Serang Haramkan Golput di Pilkada

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Minggu, 29 September 2024 16:08
in Kota Serang
0

MUI Kota Serang bersama Pj walikota Serang, Nanang Saefudin. Foto: Nahrul Muhilmi

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang sebut golput dan politik uang merupakan hal yang haram. Terlebih, dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang cukup rentan dengan politik uang.

MUI juga mengharamkan golput di setiap pesta demokrasi, termasuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin mengatakan, sesuai arahan dan hasil kesepakatan MUI Provinsi Banten, para pengurus diminta untuk menjaga netralitas.

“Sebagaimana pertemuan hasil Ketua Umum MUI Kota Serang dengan Ketua Umum Ketua MUI kabupaten, kota di provinsi menyatakan, harus menjaga netralitas dan marwah MUI secara kelembagaan,” kata Amas, Jumat, 27 September 2024.

Amas mengatakan, MUI tidak diperbolehkan memihak salah satu calon, termasuk dalam keikutsertaan di tim sukses salah satu pasangan calon. 

“Khusus untuk MUI, tidak boleh membentangkan bendera dan atribut MUI, sebagai bagian dari tim sukses atau pendukung dari salah satu calon pasangan,” kata Amas.

Amas mengaku, pimpinan MUI pusat juga telah mengeluarkan fatwa haram soal golput di pesta demokrasi. 

“Fatwa tidak Golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang golput itu fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram,” ujar Amas.

Selain itu, Amas juga menekankan, politik uang termasuk hal yang tidak diperbolehkan, dan masuk dalam hal yang haram.

 “MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir, yang disebut dengan politik uang, tentu haram, dan tidak boleh,” jelas Amas.

Editor : Merwanda

Tags: alim ulamaAmas TajuddingolputKota SerangMajelis Ulama IndonesiaMUI Kota SerangPemkot SerangPilkada 2024pilkada kota serangPolitik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kampanye di Malingping, Andra Soni Pastikan Cilangkahan Jadi Daerah Otonomi Baru

Next Post

Dikelola Vendor Mulai 1 Oktober, Parkir Ambulans di RSUD Adjidarmo Tetap Gratis

Next Post

Dikelola Vendor Mulai 1 Oktober, Parkir Ambulans di RSUD Adjidarmo Tetap Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejari Pandeglang Tangani 33 Perkara Kekerasan Perempuan dan Anak

Kejari Pandeglang Tangani 33 Perkara Kekerasan Perempuan dan Anak

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 10:35
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangani 33 perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga...

Pembakaran Gas Air Mata Kedaluwarsa di Mancak Distop, Warga Minta Penanganan Dampak

Pembakaran Gas Air Mata Kedaluwarsa di Mancak Distop, Warga Minta Penanganan Dampak

by Adam Fadillah
Sabtu, 8 Agustus 2026 10:29
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas pembakaran amunisi yang disebut sebagai gas air mata kedaluwarsa di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.