PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ahli waris menyegel satu Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Senangsari, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ahli waris yang melakukan penyegelan bernama Doni Agi warga Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Adapun satu RKB yang disegel merupakan bangunan baru dibangun tahun 2023 yang ditempati oleh siswa dan siswi kelas 6 SDN Senangsari.
Kepala SDN Senangsari, Juhni mengatakan, penyegelan oleh ahli waris hanya pada satu ruang kelas.
“Ruang kelas yang disegel itu Ruang Kelas Baru selesai dibangun ,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pembangunan RKB itu bantuan tahun 2023. Sumber biayanya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.
“Saya sendiri tidak mengetahui kalau tanah itu ada ahli warisnya. Waktu membangun tidak ada ahli waris datang, namun setelah bangunan baru dipakai baru muncul,” katanya.
Juhni menerangkan, kalau penyegelan terjadi karena ahli waris kepengen tanahnya di beli oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian oleh dinas diarahkan ke Dinas Perkim dan kami mendapatkan penjelasan enggak bisa dibayar lagi. Karena sebelumnya sudah dibeli, jadi pemerintah tidak bisa bayar dua kali atas tanah yang sama,” katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Perkim, akhirnya belum ada titik terang. Selanjutnya diadakan mediasi pertama di dinas Pendidikan pada hari Senin, tanggal 30 September 2024.
“Karena tidak menemukan titik terang juga akhirnya penggugat melakukan penyegelan,” katanya.
Juhni mengaku, kalau dirinya menduga soal penyegelan hanya sebuah gertakan.
“Namaun pas jam 3 sore (Senin, 30 September 2024) mendapatkan kiriman foto kalau ruang kelas sudah disegel,” katanya.
Salah satu siswi SDN Senangsari Fitria mengatakan, kalau ia tidak bisa belajar di dalam ruang kelas.
“Ruang kelasnya ditutup. Sama ahli warisnya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











