LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 30 pasangan suami istri di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kamis, 3 Oktober 2024.
Isbat nikah terpadu yang digelar di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, yang diikuti puluhan pasangan ini dihadiri Penjabat (Pj) Bupati, Gunawan Rusminto dan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful mengatakan, program kegiatan isbat ini merupakan wujud sinergi Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk membantu masyarakat memperoleh legalistas hukum yang tercatat dalam dokumen negara.
“Isbat nikah terpadu ini diikuti oleh 30 pasangan asal Kecamatan Warunggunung. Mereka kini resmi tercatat dalam dokumen negara dan memiliki akta nikah,” katanya.
Dia mengatakan, dengan sidang isbat nikah ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Kabupaten Lebak untuk melegalkan pernikahannya yang sudah lama itu, sehingga nantinya tercatat sebagai dokumen negara.
“Jadi untuk melegalkan mereka ini kita fasilitasi, agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Rangkasbitung berkolaborasi dengan Pemkab Lebak dan Kementerian Agama
Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan isbat nikah di Desa Hegarmanah dan Desa Citorek Kidul di Kecamatan Cibeber.
Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas Pengadilan Agama Rangkasbitung yang telah membantu proses isbat nikah terpadu ini, sehingga puluhan pasangan ini mendapatkan akta nikah.
“Legalitas formal atas proses catatan sipil pernikahan, dan pencatatan sipil ini sangat penting untuk semua proses administrasi di Indonesia, semoga pernikahan isbat ini membawa keberkahan bagi pasangan yang kini sudah tercatat di dokumen negara,” katanya.
Editor: Agus Priwandono