SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang menyebut, terdapat 12 potensi kerawanan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang kemungkinan muncul sebagai peristiwa pidana di pemilihan.
Gakkumdu Kota Serang juga membeberkan aturan-aturan yang mengarah pada pelanggaran di Pilkada, serta memenuhi unsur pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Gakkumdu pada rapat koordinasi calon Walikota dan Wakil Walikota Serang di salah satu hotel di Kota Serang pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, mengatakan, sejumlah potensi kerawanan kemungkinan akan muncul di Pilkada serentak 2024. Seperti, politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali.
“Kemudian, membuat tindakan dan atau keputusan yang menguntungkan paslon, menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye di tempat ibadah, dan kampanye di luar jadwal,” kata Ichsan.
Selanjutnya, kata Ichsan, terdapat pemalsuan dokumen, menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, perusakan alat peraga kampanye, menganggu ketertiban dan keamanan pemungutan suara.
“Menghina atau menghasut dan mengadu domba peserta Pemilu, serta merusak dan atau menghilangakan hasil pemungutan suara yang tersegel,” kata Ichsan.
Editor: Agus Priwandono