PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa keberadaan kabel fiber optik yang semerawut di beberapa titik wilayah Pandeglang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak ada sama sekali yang masuk ke kita. Izin mereka hanya sebatas NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung terbit. Pemasangan kabel di jalan-jalan itu tidak berkontribusi pada PAD,” ungkap Kepala Seksi Verifikasi dan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adi mengakui bahwa keberadaan kabel optik yang semrawut di Pandeglang sudah cukup banyak terlihat dan mengganggu pemandangan.
Namun, menurutnya, penindakan atau penertiban terhadap kabel tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Soal penindakan, biasanya itu kewenangan Satpol-PP terkait penertiban,” katanya.
Adi menjelaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus penarikan retribusi dari tiang dan kabel fiber optik yang banyak terpasang di Pandeglang.
“Di Pandeglang banyak sekali penyedia jasa internet, dan biasanya mereka hanya memiliki izin NIB saja,” jelasnya.
Lanjut Adi, banyak penyedia jasa internet di Pandeglang yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di lapangan.
“Izin NIB sangat mudah diakses, sehingga terkadang kami bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan penyedia jasa tersebut,” ujarnya.
Adi menjelaskan, pemasangan jaringan kabel internet sering kali dilakukan di sepanjang ruas jalan, dan persetujuan dari pihak lain seperti RT atau lurah setempat dianggap sudah memadai.
Namun, dari sisi pemerintah daerah, kontribusi yang diberikan hanya sebatas penerbitan NIB.
“Tidak ada kontribusi lain dari mereka selain NIB,” tambahnya.
Ia juga mengakui kesulitan dalam menertibkan kabel-kabel optik yang terpasang secara semrawut di wilayah Pandeglang.
Meski kabel-kabel tersebut memiliki izin NIB, penertiban tetap bisa dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
“Kita tidak bisa mencabut kabel-kabel itu sembarangan karena mereka memiliki izin NIB. Namun, jika ada penindakan, itu akan terkait dengan estetika lingkungan yang sudah diatur dalam Perda K3,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono