SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) RI, Paiman Raharjo, mengungkapkan jika banyak kepala desa (Kades) yang hingga saat ini belum paham mengenai cara menggunakan Dana Desa. Bahkan, banyak kasus kades yang terkena masalah karena hal tersebut.
Padahal, katanya, Dana Desa merupakan salah satu sumber keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) yang memiliki fungsi untuk mendukung berbagai pembangunan di desa setempat.
“Nah, karena itu para kades itu harus diberi sosialisasi dan pelatihan bagaimana mereka bisa melaksanakan tata kelola, karena Dana Desa itu harus digunakan dengan efisien dan efektif dan sesuai dengan ruang lingkup,” kata Paiman di Kota Serang, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 609,68 triliun melalui APBN untuk pengembangan ekonomi desa sepanjang 2015 hingga 2024.
Di Banten, terdapat 1.238 desa yang menerima Dana Desa yang nilainya rata-rata hampir Rp 1 miliar per desa.
Ia menegaskan, peranan kades ini juga harus didukung oleh pendamping desa profesional. Yang mana, pendamping memiliki peranan dalam membantu kades untuk merencanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan desa.
“Jadi para pendamping desa itu harus memiliki yang namanya kreativitas, inovatif, gagasan dan ide dalam rangka untuk membangun desa,” imbuhnya.
Editor: Agus Priwandono











