PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait bantuan biaya untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya bagi para guru agama.
Hingga kini, Baznas belum menerima regulasi resmi mengenai alokasi dana untuk program tersebut, meski permintaan dari para guru agama terus meningkat.
Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Pandeglang, H. Yusuf Baihaki, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) asalkan sudah ada regulasi yang jelas baik dari sisi syariat maupun ketentuan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, kami siap mengikuti aturan yang berlaku. Baznas sebagai lembaga pelayanan masyarakat tentu akan mengikuti ketentuan dari Baznas RI maupun Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, kami masih menunggu regulasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan,” ungkapnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan bahwa ada permintaan dari forum guru PAI yang telah mengajukan proposal kepada Baznas untuk mendapatkan dukungan biaya PPG.
Namun, Yusuf menjelaskan pendanaan tersebut tidak dapat ditanggung secara mandiri, baik melalui APBD maupun sumber pribadi, melainkan harus melalui lembaga yang sah.
“Kami hanya tinggal menunggu aturan resminya. Bantuan ini tidak bisa dibiayai dari APBD atau dana pribadi, harus melalui badan resmi,” jelasnya.
Yusuf menegaskan bahwa Baznas berkomitmen untuk melayani masyarakat, terutama dalam hal kemaslahatan umat. Namun, karena belum adanya aturan yang mendukung, saat ini Baznas belum bisa memberikan bantuan secara langsung.
“Pelayanan kepada masyarakat, terutama yang menyangkut kemaslahatan umat, tentu akan kami layani. Tapi karena terkendala aturan, bantuan ini belum bisa kami realisasikan untuk sementara waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Pandeglang harus bersabar dalam menunggu sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Hal ini disebabkan oleh antrean pendaftaran yang masih panjang.
Perlu diketahui, salah satu manfaat ketika mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji, guru yang telah disertifikasi biasanya berhak atas tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











