SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur meningkat drastis pada tahun 2024 ini. Berdasarkan rekapitulasi data yang dicatat Polda Banten jumlah sebanyak 107 kasus.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur jumlah sebanyak 107 kasus,” ujar Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat 11 Oktober 2024.
Herlia mengatakan, jumlah kasus tersebut berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Polda Banten dan jajaran selama Januari hingga September 2024. “Itu (107 kasus-red) ditangani Polda Banten dan jajaran selama Januari hingga September 2024,” ujar mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023, jumlah kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 65 kasus. Jika dibandingkan dengan data yang masuk selama sembilan tersebut kasus tersebut meningkat signifikan. “Jumlahnya meningkat pada tahun ini,” kata pamen Polri ini.
Herlia mengungkapkan, jika direkapitulasi, kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak juga meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 lalu. “Tahun lalu ada 177 kasus sedangkan pada Januari hingga September terjadi 324 kasus,” katanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak tertua membuat peran sekolah juga sangat penting dalam memberikan edukasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
Di dalamnya, terdapat peran penting Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) di lingkungan pendidikan.
Tim ini memastikan bahwa selain orang tua yang memberikan pendampingan kepada anak korban, sekolah juga memberikan penguatan melalui Tim PPK.
“Dengan demikian, anak-anak tidak hanya mendapatkan dukungan dari keluarga, tetapi juga dari lingkungan pendidikan mereka,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, lanjut Hendri, partisipasi masyarakat sangatlah penting, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal ini bisa diwujudkan melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat dibentuk di tingkat kelurahan ataupun desa..
“Kami berharap, melalui edukasi oleh orang tua, peran aktif sekolah melalui Tim PPK, dan dukungan dari masyarakat lewat PATBM, anak-anak bisa menjadi pelopor dan pelapor saat kejadian kekerasan terjadi,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











