• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Apabila Modal Terpenuhi, Bank Banten Keluar dari KUB

Rostinah by Rostinah
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:27
in Pemerintahan

Direktur Utama Bank Banten M Busthami tegaskan KUB dengan Bank Jatim bukan pencaplokan.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk akan melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Jatim). Hal itu dilakukan untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan KUB.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengungkapkan bahwa ada ketentuan exit clause, yang berarti Bank Banten sebagai bank anggota dapat sewaktu-waktu keluar dari KUB. “Apa syaratnya, nanti akan dirumuskan bersama dan dituangkan dalam perjanjian KUB,” ungkapnya.

RelatedPosts

Rata-rata lama sekolah di Lebak

Rata-Rata Lama Sekolah di Lebak Baru Setara SMP

Rabu, 16 September 2026 10:23
PPPK Cilegon

PPPK Cilegon Perjuangkan Lima Tuntutan, dari Status PNS hingga Kesejahteraan

Rabu, 16 September 2026 09:27
Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28
Raperda Perseroda Pasar Tangsel

Raperda Perseroda Pasar Tangsel Terkendala Kelengkapan Dokumen Pendukung

Selasa, 15 September 2026 16:19

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemenuhan modal inti minimum senilai Rp3 triliun tidak hanya berlaku untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) saja, tetapi juga bank umum yang berlaku sejak akhir 2022. Sementara itu, BPD baru akan berlaku pada akhir tahun ini.

Busthami menegaskan bahwa proses KUB menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, proses KUB dibicarakan dan disepakati bersama. “Tidak ada yang menjadi lebih kuat atau lebih menentukan dibandingkan yang lain,” tegas Busthami. Selain itu, bank induk dalam konteks KUB juga memiliki hak pengendalian. Namun, hak pengendalian tersebut tidak menghilangkan hak pengendalian dari pemegang saham pengendali saat ini. Pembagian pengendalian ini dibicarakan terlebih dahulu dan kemudian akan dikaji oleh OJK.

Menurutnya, dengan KUB ini, Bank Banten sebagai bank anggota dapat meraih banyak keuntungan. Misalnya, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, hingga perluasan bisnis. “Perlu ditegaskan, tidak tepat jika menyamakan proses KUB dengan merger atau akuisisi. Sama sekali tidak. Kalau kita ambil istilah OJK, sebenarnya ini adalah bridging facility, artinya mengedepankan keuntungan baik bagi bank induk maupun bank anggota,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bank Banten sedang berada dalam tahap pembahasan terkait potensi kerja sama strategis dengan Bank Jatim dalam konteks KUB. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Penting untuk diketahui bahwa Bank Banten tetap berada di bawah kepemilikan penuh Pemerintah Provinsi Banten, dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan pemangku kepentingan. Kami yakin bahwa melalui langkah-langkah ini, Bank Banten akan semakin memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, membuka peluang-peluang baru, memperkuat likuiditas dan permodalan demi pertumbuhan berkelanjutan,” tegas Busthami.

Editor: Merwanda

Tags: Bank BantenBank JatimBantenBUMDKUBM BusthamiOJKpemenuhan modal intiPemprov BantenPT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bank Banten: KUB dengan Bank Jatim Bukan Pencaplokan

Next Post

Palsukan AJB Milik Orang Lain, Warga Pontang Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Next Post

Palsukan AJB Milik Orang Lain, Warga Pontang Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

Aktivitas THM di Kota Serang Kembali Makan Korban, Satpol PP Sebut Pengusaha Masih Bandel

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 16 September 2026 16:55
0

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Serang Dion. (Foto : Nahrul)

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

Dishub Cilegon Tindak Truk Angkutan Tambang yang Melintas di Jalan Kota

by Adam Fadillah
Rabu, 16 September 2026 16:34
0

Petugas Dishub Kota Cilegon menindak dan memberikan imbauan kepada pengemudi truk angkutan tambang yang melintas di jalan dalam kota pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.