SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk akan melakukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Jatim). Hal itu dilakukan untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan KUB.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengungkapkan bahwa ada ketentuan exit clause, yang berarti Bank Banten sebagai bank anggota dapat sewaktu-waktu keluar dari KUB. “Apa syaratnya, nanti akan dirumuskan bersama dan dituangkan dalam perjanjian KUB,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemenuhan modal inti minimum senilai Rp3 triliun tidak hanya berlaku untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) saja, tetapi juga bank umum yang berlaku sejak akhir 2022. Sementara itu, BPD baru akan berlaku pada akhir tahun ini.
Busthami menegaskan bahwa proses KUB menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, proses KUB dibicarakan dan disepakati bersama. “Tidak ada yang menjadi lebih kuat atau lebih menentukan dibandingkan yang lain,” tegas Busthami. Selain itu, bank induk dalam konteks KUB juga memiliki hak pengendalian. Namun, hak pengendalian tersebut tidak menghilangkan hak pengendalian dari pemegang saham pengendali saat ini. Pembagian pengendalian ini dibicarakan terlebih dahulu dan kemudian akan dikaji oleh OJK.
Menurutnya, dengan KUB ini, Bank Banten sebagai bank anggota dapat meraih banyak keuntungan. Misalnya, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, hingga perluasan bisnis. “Perlu ditegaskan, tidak tepat jika menyamakan proses KUB dengan merger atau akuisisi. Sama sekali tidak. Kalau kita ambil istilah OJK, sebenarnya ini adalah bridging facility, artinya mengedepankan keuntungan baik bagi bank induk maupun bank anggota,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bank Banten sedang berada dalam tahap pembahasan terkait potensi kerja sama strategis dengan Bank Jatim dalam konteks KUB. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Penting untuk diketahui bahwa Bank Banten tetap berada di bawah kepemilikan penuh Pemerintah Provinsi Banten, dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan pemangku kepentingan. Kami yakin bahwa melalui langkah-langkah ini, Bank Banten akan semakin memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, membuka peluang-peluang baru, memperkuat likuiditas dan permodalan demi pertumbuhan berkelanjutan,” tegas Busthami.
Editor: Merwanda