slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Palsukan AJB Milik Orang Lain, Warga Pontang Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-10-2024 16:32:28
in Hukum

Terdakwa usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 10 September 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basuki, warga Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan akta jual beli (AJB) untuk diagunkan ke salah satu bank BUMN.

“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan enam bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aswin Arief dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana,” katanya dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari.

Inten Kuspitasari, JPU Kejari Serang, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, terdakwa mendatangi anak pemilik lahan, Suganda, di Petamburan, Kota Jakarta Barat, dengan tujuan meminjam sertifikat hak milik (SHM) milik Aming Lukito.

“Pada saat itu, terdakwa datang mengatasnamakan orang tuanya, yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan seolah-olah hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena hubungan dekat antara keluarga terdakwa dan keluarga Aming, Suganda akhirnya meminjamkan SHM asli dengan nomor 00307/2016 di Desa Kubang Puji pada 30 Maret 2016.

“Terdakwa dipinjamkan sertifikat asli atas nama Aming oleh saksi Suganda untuk dijaminkan ke pihak Bank BRI guna memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.

Namun, setelah menerima SHM asli tersebut, terdakwa tidak dapat mendapatkan pinjaman uang dari bank karena sertifikat yang dibawa masih atas nama orang lain.

“Sehingga kemudian, terdakwa menghubungi saksi Ada Suhada untuk datang ke kantor Notaris Nina Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” ujarnya.

Inten mengungkapkan bahwa terdakwa mengatakan kepada Ada Suhada bahwa dia hendak membuat AJB tanah antara dirinya dan Aming Lukito. “Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai arahan terdakwa,” ucapnya.

Atas permintaan tersebut, Nina Farida membuat AJB dan meminta kedua belah pihak, yaitu terdakwa dan Aming Lukito, untuk hadir dan menandatangani AJB.

“Namun, pada saat itu, terdakwa menerangkan bahwa Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida untuk meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Juni 2017, terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.

“Terdakwa juga menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya, Noviyanti, tanpa izin dari Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.

Inten menjelaskan bahwa Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan SHM tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Karena curiga, Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orang tua terdakwa Basuki dan mengetahui bahwa Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.

“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki), dan diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018, dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” ungkapnya.

Inten menegaskan bahwa Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia juga tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Editor : Merwanda

Tags: BPN SerangHakim Aswin AriefJPU Kejari Serang Rani FitriaKasus pemalsuan akta tanahkecamatan Pontang kabupaten serangMafia Tanahpemalsuan AJB Pontangpemalsuan SHM Kabupaten SerangPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Apabila Modal Terpenuhi, Bank Banten Keluar dari KUB

Next Post

Maesyal Rasyid Sapa Warga Cikande Jayanti di Kantor Geram

Related Posts

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang
Berita Utama

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

by Fahmi
Minggu, 7 Juni 2026 17:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial UM (60), warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan...

Read moreDetails

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Next Post

Maesyal Rasyid Sapa Warga Cikande Jayanti di Kantor Geram

5 Manfaat Apel untuk Ibu Hamil, dari Cegah Sembelit hingga Preeklamsia

Baznas Pandeglang Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Tingkat Akhir, Total Dana Rp 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak