SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basuki, warga Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan akta jual beli (AJB) untuk diagunkan ke salah satu bank BUMN.
“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan enam bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aswin Arief dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana,” katanya dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari.
Inten Kuspitasari, JPU Kejari Serang, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, terdakwa mendatangi anak pemilik lahan, Suganda, di Petamburan, Kota Jakarta Barat, dengan tujuan meminjam sertifikat hak milik (SHM) milik Aming Lukito.
“Pada saat itu, terdakwa datang mengatasnamakan orang tuanya, yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan seolah-olah hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena hubungan dekat antara keluarga terdakwa dan keluarga Aming, Suganda akhirnya meminjamkan SHM asli dengan nomor 00307/2016 di Desa Kubang Puji pada 30 Maret 2016.
“Terdakwa dipinjamkan sertifikat asli atas nama Aming oleh saksi Suganda untuk dijaminkan ke pihak Bank BRI guna memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.
Namun, setelah menerima SHM asli tersebut, terdakwa tidak dapat mendapatkan pinjaman uang dari bank karena sertifikat yang dibawa masih atas nama orang lain.
“Sehingga kemudian, terdakwa menghubungi saksi Ada Suhada untuk datang ke kantor Notaris Nina Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” ujarnya.
Inten mengungkapkan bahwa terdakwa mengatakan kepada Ada Suhada bahwa dia hendak membuat AJB tanah antara dirinya dan Aming Lukito. “Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai arahan terdakwa,” ucapnya.
Atas permintaan tersebut, Nina Farida membuat AJB dan meminta kedua belah pihak, yaitu terdakwa dan Aming Lukito, untuk hadir dan menandatangani AJB.
“Namun, pada saat itu, terdakwa menerangkan bahwa Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida untuk meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Juni 2017, terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.
“Terdakwa juga menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya, Noviyanti, tanpa izin dari Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.
Inten menjelaskan bahwa Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan SHM tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Karena curiga, Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orang tua terdakwa Basuki dan mengetahui bahwa Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.
“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki), dan diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018, dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” ungkapnya.
Inten menegaskan bahwa Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia juga tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Editor : Merwanda











