slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Palsukan AJB Milik Orang Lain, Warga Pontang Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-10-2024 16:32:28
in Hukum

Terdakwa usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 10 September 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basuki, warga Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan akta jual beli (AJB) untuk diagunkan ke salah satu bank BUMN.

“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan enam bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aswin Arief dalam amar putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana,” katanya dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari.

Inten Kuspitasari, JPU Kejari Serang, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, terdakwa mendatangi anak pemilik lahan, Suganda, di Petamburan, Kota Jakarta Barat, dengan tujuan meminjam sertifikat hak milik (SHM) milik Aming Lukito.

“Pada saat itu, terdakwa datang mengatasnamakan orang tuanya, yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan seolah-olah hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena hubungan dekat antara keluarga terdakwa dan keluarga Aming, Suganda akhirnya meminjamkan SHM asli dengan nomor 00307/2016 di Desa Kubang Puji pada 30 Maret 2016.

“Terdakwa dipinjamkan sertifikat asli atas nama Aming oleh saksi Suganda untuk dijaminkan ke pihak Bank BRI guna memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.

Namun, setelah menerima SHM asli tersebut, terdakwa tidak dapat mendapatkan pinjaman uang dari bank karena sertifikat yang dibawa masih atas nama orang lain.

“Sehingga kemudian, terdakwa menghubungi saksi Ada Suhada untuk datang ke kantor Notaris Nina Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” ujarnya.

Inten mengungkapkan bahwa terdakwa mengatakan kepada Ada Suhada bahwa dia hendak membuat AJB tanah antara dirinya dan Aming Lukito. “Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai arahan terdakwa,” ucapnya.

Atas permintaan tersebut, Nina Farida membuat AJB dan meminta kedua belah pihak, yaitu terdakwa dan Aming Lukito, untuk hadir dan menandatangani AJB.

“Namun, pada saat itu, terdakwa menerangkan bahwa Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida untuk meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Juni 2017, terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.

“Terdakwa juga menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya, Noviyanti, tanpa izin dari Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.

Inten menjelaskan bahwa Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan SHM tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Karena curiga, Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orang tua terdakwa Basuki dan mengetahui bahwa Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.

Baca Juga :

Polres Serang Gerebek Sejoli Pengedar Sabu di Cidahu Kopo, Tujuh Paket Diamankan

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polres Serang Kantongi Identitas Peneror Ibu Rumah Tangga di Ciruas, Pelaku Melarikan Diri

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki), dan diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018, dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” ungkapnya.

Inten menegaskan bahwa Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ia juga tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Editor : Merwanda

Tags: BPN SerangHakim Aswin AriefJPU Kejari Serang Rani FitriaKasus pemalsuan akta tanahkecamatan Pontang kabupaten serangMafia Tanahpemalsuan AJB Pontangpemalsuan SHM Kabupaten SerangPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Apabila Modal Terpenuhi, Bank Banten Keluar dari KUB

Next Post

Maesyal Rasyid Sapa Warga Cikande Jayanti di Kantor Geram

Related Posts

Polres Serang Gerebek Sejoli Pengedar Sabu di Cidahu Kopo, Tujuh Paket Diamankan
Berita Utama

Polres Serang Gerebek Sejoli Pengedar Sabu di Cidahu Kopo, Tujuh Paket Diamankan

by Fahmi
Sabtu, 25 Juli 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek pasangan bukan suami istri berinisial EH (25) dan DU (29)...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polres Serang Kantongi Identitas Peneror Ibu Rumah Tangga di Ciruas, Pelaku Melarikan Diri

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek

Polisi Identifikasi Pelaku Teror Pembunuhan di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Polres Serang Tangkap Pemasok Narkotika Sintetis, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Diamankan

Next Post

Maesyal Rasyid Sapa Warga Cikande Jayanti di Kantor Geram

5 Manfaat Apel untuk Ibu Hamil, dari Cegah Sembelit hingga Preeklamsia

Baznas Pandeglang Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Tingkat Akhir, Total Dana Rp 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 17:22
Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

Sabtu, 25 Juli 2026 16:04
Warga Koroncong Pandeglang Alami Kekeringan, Polres Salurkan Bantuan Air Bersih

Warga Koroncong Pandeglang Alami Kekeringan, Polres Salurkan Bantuan Air Bersih

Sabtu, 25 Juli 2026 15:37
Rutan Pandeglang Perketat Pengawasan, WBP Jalani Tes Urine dan Sidak Blok Hunian

Rutan Pandeglang Perketat Pengawasan, WBP Jalani Tes Urine dan Sidak Blok Hunian

Sabtu, 25 Juli 2026 15:26
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

Sabtu, 25 Juli 2026 14:50
Fun Trail Gunung Aseupan Pertama di Banten Digelar 16 Agustus 2026, Target 500 Peserta

Fun Trail Gunung Aseupan Pertama di Banten Digelar 16 Agustus 2026, Target 500 Peserta

Sabtu, 25 Juli 2026 14:49
DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 17:22
Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

Sabtu, 25 Juli 2026 16:04
Warga Koroncong Pandeglang Alami Kekeringan, Polres Salurkan Bantuan Air Bersih

Warga Koroncong Pandeglang Alami Kekeringan, Polres Salurkan Bantuan Air Bersih

Sabtu, 25 Juli 2026 15:37
Rutan Pandeglang Perketat Pengawasan, WBP Jalani Tes Urine dan Sidak Blok Hunian

Rutan Pandeglang Perketat Pengawasan, WBP Jalani Tes Urine dan Sidak Blok Hunian

Sabtu, 25 Juli 2026 15:26
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

MBK Ventura dan Baznas Salurkan 400 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Rangkasbitung

Sabtu, 25 Juli 2026 14:50
Fun Trail Gunung Aseupan Pertama di Banten Digelar 16 Agustus 2026, Target 500 Peserta

Fun Trail Gunung Aseupan Pertama di Banten Digelar 16 Agustus 2026, Target 500 Peserta

Sabtu, 25 Juli 2026 14:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

DPRD Lebak Tolak Normalisasi LGBT, Karena Ancam Masa Depan Bangsa

by Nurandi
Sabtu, 25 Juli 2026 17:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyatakan menolak segala bentuk normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender...

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

Kasemen dan Serang Jadi Prioritas Pemkot Serang Tuntaskan BABS

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 25 Juli 2026 16:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memfokuskan percepatan penuntasan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Kasemen dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak