• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Bank Banten: KUB dengan Bank Jatim Bukan Pencaplokan

Rostinah by Rostinah
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:15
in Pemerintahan

Direktur Utama Bank Banten M Busthami tegaskan KUB dengan Bank Jatim bukan pencaplokan.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memenuhi ketentuan yang tertera dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Konsolidasi Bank Umum dan Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten melakukan KUB dengan Bank Jawa Timur (Jatim). Pembentukan KUB bukan merupakan proses akuisisi atau penggabungan bank, melainkan sebuah kerja sama strategis yang dirancang untuk menciptakan sinergi antarbank dalam satu kelompok.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menegaskan bahwa KUB bukanlah pencaplokan bank induk terhadap bank anggotanya. “KUB adalah bentuk kolaborasi yang tidak menghilangkan identitas dan karakteristik masing-masing bank. Ini adalah upaya bersama untuk memperkuat posisi masing-masing entitas di pasar perbankan, demi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Busthami.

RelatedPosts

Rata-rata lama sekolah di Lebak

Rata-Rata Lama Sekolah di Lebak Baru Setara SMP

Rabu, 16 September 2026 10:23
PPPK Cilegon

PPPK Cilegon Perjuangkan Lima Tuntutan, dari Status PNS hingga Kesejahteraan

Rabu, 16 September 2026 09:27
Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28
Raperda Perseroda Pasar Tangsel

Raperda Perseroda Pasar Tangsel Terkendala Kelengkapan Dokumen Pendukung

Selasa, 15 September 2026 16:19

Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pemenuhan modal inti minimum senilai Rp3 triliun tidak hanya berlaku untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) saja, tetapi juga bank umum yang berlaku sejak akhir 2022. Sedangkan BPD sendiri baru akan berlaku pada akhir tahun ini.

“Secara eksternal, pemenuhan modal inti untuk memperkuat stabilitas. Sedangkan secara internal, hal ini meyakinkan penguatan permodalan dan likuiditas, sekaligus peningkatan kapasitas dan kapabilitas bank, khususnya bank anggota,” papar Busthami. Dalam KUB nanti, ada bank yang menjadi bank induk dan ada juga yang menjadi bank anggota. Dalam konteks KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten merupakan bank anggota, sedangkan Bank Jatim merupakan bank induk.

Ia menambahkan bahwa melalui KUB ini, Bank Banten sebagai bank anggota dapat meraih banyak keuntungan. Misalnya, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, hingga perluasan bisnis. “Perlu ditegaskan, tidak tepat jika menyamakan proses KUB dengan merger atau akuisisi. Sama sekali tidak. Kalau kita ambil istilah OJK, sebenarnya ini adalah bridging facility, artinya mengedepankan keuntungan baik bagi bank induk maupun bank anggota,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Busthami menegaskan bahwa proses KUB menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, proses KUB ini dibicarakan dan disepakati bersama. “Tidak ada yang menjadi lebih kuat atau lebih menentukan dibandingkan yang lain,” tegas Busthami. Selain itu, bank induk dalam konteks KUB juga memiliki hak pengendalian. Namun, hak pengendalian tersebut tidak menghilangkan hak pengendalian dari pemegang saham pengendali saat ini. Pembagian pengendalian ini juga dibicarakan terlebih dahulu dan kemudian akan dikaji oleh OJK.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu mekanisme untuk menjadi bank induk adalah melalui penyetoran modal. “Bisa dicatat dan dilihat oleh OJK untuk menjadi bank induk. Dalam Peraturan OJK juga tidak diatur tentang penyetoran modal untuk menjadi bank induk,” tegasnya.

Editor: Merwanda

Tags: Bank BantenBank JatimBantenBUMDKUBM BusthamiOJKpemenuhan modal intiPemprov BantenPT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPT di TPSA Bagendung Cilegon

Next Post

Apabila Modal Terpenuhi, Bank Banten Keluar dari KUB

Next Post

Apabila Modal Terpenuhi, Bank Banten Keluar dari KUB

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 16:27
0

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat. (Foto : Rizal )

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

by Fahmi
Rabu, 16 September 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Banten memusnahkan 15,4 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan ini dilakukan di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.