PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencurian handphone (HP) merek iPhone yang melibatkan satu tersangka berisinial BM (21) dibebaskan melalui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut terjadi pada 27 Juli 2024 di Kampung Sukawali, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Saat itu BM sedang menginap di rumah temannya berinisial AZ, mengambil ponsel yang sedang di-charge milik AZ. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan BM kepada pihak kepolisian.
BM sendiri diketahui telah putus sekolah dan memiliki tanggungan untuk membantu biaya pendidikan adiknya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena ingin membantu perekonomian keluarganya, meskipun dengan cara yang salah.
Dalam proses RJ, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai tanpa melalui proses pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Indra Gunawan mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana memenuhi syarat untuk mengikuti program restorative justice (RJ).
“Perdamaian telah tercapai antara korban dan pelaku, yang menunjukkan bahwa mereka saling memaafkan. Masyarakat juga memberikan dukungan terhadap adanya RJ ini,” ungkapnya, Minggu 13 Oktober 2024.
Indra menjelaskan, beberapa syarat untuk mengikuti program RJ antara lain adalah pelaku merupakan pelanggar pertama kali dan ancaman hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
Keputusan untuk menerapkan RJ ini disambut baik oleh tersangka. Keluarganya pun merasa terharu menyambut pembebasan tersangka setelah menjalani masa tahanan.
“Pelaku juga mendapatkan pemulihan selain perdamaian dengan korban selama proses RJ, yang didukung oleh pihak keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit handphone milik korban juga dikembalikan. Handphone tersebut belum sempat dijual dan saat penangkapan masih berada dalam kekuasaan tersangka.
Ia melanjutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat ini mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang dapat diselesaikan melalui program restorative justice (RJ).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, tersangka berinisial BM sempat ditahan selama 20 hari oleh pihak kepolisian, dan masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh kejaksaan selama 40 hari sebelum akhirnya dilaksanakan proses RJ.
Setelah hasil RJ tersebut, dokumen hasilnya diajukan kembali kepada pimpinan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah keputusan untuk membebaskan tersangka melalui program RJ tersebut dijalankan.
Editor: Aas Arbi