SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini tengah mendalami aduan pelanggaran asusila yang diduga dilakukan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung.
Mora diketahui sudah disidang DKPP pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang. Mora sendiri diadukan oleh seorang yang berinisial NSP dengan dalil aduan melanggar prinsip integritas karena melakukan
hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
Anggota Bawaslu Banten Sumantri membenarkan jika sidang terhadap Mora telah dilakukan. Namun, sidang itu belum menemui putusan.
“Belum ada, karena kemarin teradu (Mora) melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi, namun saksinya tidak bisa hadir. Maka mungkin nanti akan ada sidang lanjutannya,” ujar Sumantri, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurutnya, kasus yang menjerat penyelenggara Pemilu ini murni kewenangannya DKPP. Nasib Mora pun kini ada ditangan DKPP.
“Bawaslu hanya memfasilitasi saja, nanti keputusannya itu kewenangannya DKPP,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Banten M Ihsan saat disinggung mengenai sanksi jika Mora terbukti melakukan asusila, ia mengaku tidak tahu. Karena itu kewenangannya DKPP.
“Saya tidak tahu (sanksinya jika terbukti,-red). Yang jelas kita tunggu putusannya aja,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda