slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pria Asal Waringinkurung Serang Didakwa Lakukan Rudapaksa Anak Kandung

Fahmi by Fahmi
18-10-2024 10:28:24
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Pria Asal Waringinkurung Serang Didakwa Lakukan Rudapaksa Anak Kandung
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Saefi pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 17 Oktober 2024. Pria berusia 45 tahun tersebut didakwa JPU Kejari Serang telah merudapaksa anak kandungnya sendiri, Intan (bukan nama sebenarnya).

“Terdakwa memang betul didakwa telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur. Dalam persidangan tadi, terdakwa didengarkan keterangannya sebagai terdakwa,” ujar JPU Kejari Serang, Irma Sandra saat ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup.

Baca Juga :

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi

Korban Penipuan Oknum Bhayangkari di Kota Serang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Tadarusan Ramadan 1447 H

Binrohtal Polresta Serang Kota, Personel Diingatkan Tugas Pokok Kepolisian dan Nilai Keimanan

Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.

Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata Irma.

Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” ujar Irma.

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian, subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Atau kedua, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Sidang agenda berikutnya adalah tuntutan dari kami (JPU-red),” tutur Irma.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki Kurniawanpemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Penyelundup Sabu 20 Kilogram Terancam Pidana Mati

Next Post

10 Makanan Penyubur Kandungan, Cocok untuk Warga Pandeglang yang Sedang Program Hamil

Related Posts

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi
Hukum

Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Oknum Bhayangkari Tersangka Lagi

by Fahmi
Jumat, 20 Februari 2026 15:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dea Viana kini terseret kasus dugaan penipuan lagi. Warga Kaujon, Kota Serang itu bahkan telah ditetapkan sebagai...

Read moreDetails

Korban Penipuan Oknum Bhayangkari di Kota Serang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasannya

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan Tadarusan Ramadan 1447 H

Binrohtal Polresta Serang Kota, Personel Diingatkan Tugas Pokok Kepolisian dan Nilai Keimanan

Nasib Alifah, Korban Penipuan Oknum Bhayangkari Rp 500 Juta Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Pimpin Upacara HKN, Kapolresta Serang Kota Tekankan Disiplin Anggota

Personel Polresta Serang Kota Laksanakan KRYD dan Patroli Humanis saat Perayaan Imlek 2026

Operasi Keselamatan Maung 2026: Polresta Serang Kota Sasar Pengunjung CFD, Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Kapolresta Serang Pimpin Pengamanan Laga Adhyaksa FC vs Persikad Depok di BIS

Operasi Keselamatan Maung 2026, Anggota Polresta Serkot Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Next Post
10 Makanan Penyubur Kandungan, Cocok untuk Warga Pandeglang yang Sedang Program Hamil

10 Makanan Penyubur Kandungan, Cocok untuk Warga Pandeglang yang Sedang Program Hamil

SDN 02 Serang dan RS Sari Asih Bentuk Dokter Kecil di Sekolah

SDN 02 Serang dan RS Sari Asih Bentuk Dokter Kecil di Sekolah

DP3AP2KB Lebak Gelar Sosialisasi Rute Aman Sekolah

DP3AP2KB Lebak Gelar Sosialisasi Rute Aman Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

Minggu, 22 Februari 2026 10:59
Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Minggu, 22 Februari 2026 09:54
Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Minggu, 22 Februari 2026 09:53
Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Minggu, 22 Februari 2026 08:59
Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Minggu, 22 Februari 2026 08:58
Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Minggu, 22 Februari 2026 08:53

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

Minggu, 22 Februari 2026 10:59
Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Minggu, 22 Februari 2026 09:54
Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Persijap Kejutkan Persebaya 3-1 di Jepara, Tekad Keluar dari Zona Degradasi

Minggu, 22 Februari 2026 09:53
Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Hadiri Pameran Karya Teknik, Bupati Tangerang Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Bukan Pengguna

Minggu, 22 Februari 2026 08:59
Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Kamu Ingin Usaha Lapangan Futsal? Berikut Ini Rincian Modalnya

Minggu, 22 Februari 2026 08:58
Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Disnakertrans Pandeglang Targetkan Rp 160 Juta dari Retribusi TKA 2026, Ini Hitung-hitungannya

Minggu, 22 Februari 2026 08:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mengenal Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang menghubungkan Rangkas-Cileles

by Nurandi
Minggu, 22 Februari 2026 10:59

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – PT Wijaya Karya Serang Panimbang akan memberlakukan operasional fungsional pada Seksi 2 Ruas Rangkasbitung–Cileles selama periode Lebaran...

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

Persib Usung Misi Revans Kontra Persita di GBLA, Hodak: Kami Incar Hasil Positif

by Nurandi
Minggu, 22 Februari 2026 09:54

RADARBANTEN.CO.ID– Duel panas akan tersaji di Gelora Bandung Lautan Api saat Persib Bandung menjamu Persita Tangerang pada pekan ke-22 Super...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak