SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover terancam pidana mati. Keempat didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama mengatakan perbuatan keempatnya diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Melakukan permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya saat membacakan surat dakwaan di PN Serang, Kamis (17/10).
Yudha menjelaskan kasus penyelundupan ini bermula pada 11 Mei 2024 lalu. Ketika itu tim BNN RI mendapat informasi adanya truk dengan plat nomor BL 8152 ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.
“Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera pada daerah Palembang-Lampung,” katanya.
Ia mengatakan, truk bermuatan sabu itu menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 13 Mei 2024 lalu. Setibanya, di jalan nasional Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, petugas menghadang kendaraan tersebut.
“Selanjutnya tim BNN RI melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak,” kata Yudha dihadapan majelis hakim yang diketuai Rendra.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Dalam karung itu ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu.
“Tim BNN RI melakukan interogasi terhadap Mursalin dan berdasarkan keterangannya, dia telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan,” jelasnya.
Yudha mengatakan, sebelum pengiriman sabu tersebut, pada 2 Mei 2024, Imran dihubungi oleh Nizar (berkas terpisah) melalui aplikasi Zangi, untuk mencari kurir ke Jakarta. Permintaan Nizar itu disanggupi oleh Imran. “Terdakwa menyanggupinya,” tambahnya.
Selanjut kata Yudha, Imran menghubungi Mursalin untuk menginformasikan bahwa ada yang siap membawa sabu ke Jakarta. Keesokan harinya, Nizar kembali menghubungi Imran jika sabu sudah siap dikirim dan dapat diambil di Lhokseumawe.
“Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Mursalin ditelepon dan diberitahukan bahwa barang siap diambil,” ujarnya.
Kemudian, sambung Yudha, Mursalin berangkat dari rumahnya menuju daerah Blang Panjang dengan menggunakan angkutan umum L300. Setibanya disana, Mursalin bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor membawa dua karung sabu.
“Mursalin dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa dua karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun, dan menyembunyikannya di semak-semak,” ungkapnya.
Setelah sabu itu dibawa ke rumah, Mursalin mengubungi Imran dan mendapatkan transfer dari Nizar sebesar Rp50 juta. Uang itu digunakan untuk uang jalan.
“Mursalin mengambil dua karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu dari semak-semak, lalu ditaruh diatas muatan buah kelapa gongseng di posisi pojok depan sebelah kanan pada bak truck lalu ditutup dengan menggunakan papan agar tidak kelihatan,” katanya.
Yudha menjelaskan Mursalin kembali meminta uang Rp10 juta kepada Imran untuk bekal perjalanan menuju Jakarta bersama dengan dua rekannya yaitu Asnari dan Juhelmi melalui Pelabuhan Bakaeuni.
“Di jalan Nasional 19 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon saksi Mursalin ditangkap petugas BNN RI karena membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Usai penangkapan tersebut, petugas kemudian meminta Mursalin menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut. Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU Jalan Ir. Juanda, Kota Depok.
“Mursalin bertemu dengan saksi Andi Wirmanto dan menyerahkan 20 bungkus narkotika jenis sabu dari Mursalin. Kemudian tim dari BNN RI langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Dari keterangan Andi diketahui jika ia mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok. Dari pengakuan Andi itu, petugas kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut.
“Bahwa tim BNN setelah mengetahui Lokasi dari Cristover, dan berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi Andi Wirmanto, Cristover ditangkap oleh tim BNN RI di area parkir Apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari,” tegasnya.
Tak berhenti disitu, petugas kembali menangkap Imran di SPBU Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Dari keterangannya, Imran mengakui telah memerintahkan Mursalin mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak dua karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi