SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Saefi pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 17 Oktober 2024. Pria berusia 45 tahun tersebut didakwa JPU Kejari Serang telah merudapaksa anak kandungnya sendiri, Intan (bukan nama sebenarnya).
“Terdakwa memang betul didakwa telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur. Dalam persidangan tadi, terdakwa didengarkan keterangannya sebagai terdakwa,” ujar JPU Kejari Serang, Irma Sandra saat ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup.
Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.
Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata Irma.
Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.
Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” ujar Irma.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kemudian, subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Atau kedua, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Sidang agenda berikutnya adalah tuntutan dari kami (JPU-red),” tutur Irma.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi