LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak memberikan imbauan kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik.
Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepads setiap tim pemenangan.
“Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jika ada APK yang melanggar maka harus ditertibkan maka kami akan berkoodinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak khususnya ke Dinas Satpol PP Lebak yang menertibkan,” kata Dwi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 25 Oktober 2024.
Diketahui Bawaslu Lebak telah menertibkan, 700 APK yang melanggar di Pilkada Lebak. Pelanggaran tersebut mayoritas dilakukan pada beberapa kecamatan yang ada di Lebak. Pelanggaran APK mayoritas dipasang pada sejumlah pohon dan tiang listrik yang tersebar di Kota Rangkasbitung.
Dwi mengungkapkan, bahwa pemasangan di pohon dan tiang listrik sangat tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar.
“Karena kalo pemasangan di pohon dan tiang yang tidak sesuai dengan SK. Maka APK yang melanggar harus ditetibkan, jadi nanti penertibannya kembali lagi ke Bawaslu dengan Pemda,” terangnya.
Mengenai sanksi, Dwi melanjutkan bahwa hanya teguran agar hal tersebut tidak dilakukan. Pihaknya juga senantiasa memberikan imabauan ke setiap tim pasangan calon.
“Dari Bawaslu sendiri ketika sudah merapatkan bersama, harus dijlankan dengan sebaik-sebaiknya, ktika tidak di indahkan maka siap bertindak dan menerapkan sanski administrasi lebih ke saran perbaikan. Selain itu untuk pengawaaan kita sudah memebrikan imbauan kepada KPU dan PPK dan juga para calon. Agar melakukan pemasangan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak