KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak warga Tangerang yang mengusulkan nama mantan Bupati Tangerang, Ismet Iskandar menjadi nama sebuah jalan di Kabupaten Tangerang. Ini lantaran, sosok Ismet Iskandar terkenal dengan bapak pembangunan, yang mana jasa beliau sangat dikagumi dan dicintai oleh masyarakat Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fisip pada Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi mengutarakan, nama Ismet iskandar bukanlah nama asing diingatan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Sebab, kata Memed, beliau semasa hidupnya menderma untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah hingga Bupati Tangerang selama dua priode dilaluinya dengan khidmat.
“Sehingga Kabupaten Tangerang memiliki nama besar atas racikan tangan dinginnya sebagai birokrat ulung,” katanya, Minggu 27 Oktober 2024.
Kata Memed, sudah hampir dua pekan beliau meninggalkan masyarakat Tangerang. Sahabat, kolega, dan juga rekannya banyak menyaksikan hidupnya bahwa beliau orang baik.
Begitupun beliau banyak melahirkan, membentuk dan mengembangkan anak-anak ideologis yang terpukau atas kharisma kepemimpinannya.
Ketika ada hal baik yang dilontarkan untuk mengenang nama Ismet Iskandar, masyarakat mengapresiasi langkah tersebut dengan mendedikasikan nama beliau untuk penamaan jalan, gedung, alun-alun atau tempat-tempat publik. Di mana, penamaan Ismet Iskandar sebagai nama jalan atau gedung merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa dan kontribusi individu tersebut dalam pemerintahan atau pelayanan publik.
“Biasanya, penamaan ini diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak signifikan dalam reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, atau dedikasi yang tinggi dalam mengabdi pada negara,” ungkap Memed.
Dirinya membeberkan, ada beberapa alasan yang sering digunakan dalam penamaan ini antara lain, sebagai bentuk penghormatan atas jasa Ismet iskandar, pemberian atas keteladanan dan menginspirasi, sebagai simbol prestasi dan dedikasi.
“Namun perlu diketahui, proses penamaan biasanya memerlukan persetujuan pemerintah daerah atau instansi terkait, dan terkadang melibatkan masyarakat atau komunitas tertentu dalam mengambil keputusan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, disebutkan bahwa penamaan jalan atau unsur rupabumi menggunakan nama tokoh yang telah meninggal dunia dapat dilakukan setelah lima tahun sejak kematian tokoh tersebut.
Hal Ini bertujuan untuk memberikan jarak waktu yang cukup untuk menilai kontribusi dan pengaruh tokoh tersebut secara objektif dalam sejarah dan kehidupan masyarakat.
“Jadi, melihat bagaimana kehidupan H Ismet Iskandar saya yakin publik akan menerima jika penamaan jalan, bangunan gedung atau tempat-tempat publik lainnya disematkan nama beliau,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
E