LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menduga banyak warga Lebak yang menjadi korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertangungjawab.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan, bahwa selama tahun 2024 pihaknya sudah menerima banyak aduan.
“Banyak atau tidak? Mungkin banyak. Hanya yang muncul ke permukaan yang sampai datang ke KBRI dan Kemenlu. Pada tahun 2024 yang datang ke kita ada lima kasus sementara tahun 2023 ada empat kasus,” terang Deni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 26 Oktober 2024.
Diketahui selama tahun 2023-2024 total Disnaker Lebak telah menangani 9 kasus warga Lebak yang menjadi korban pengiriman TKI ilegal dengan berbagai negara. Bahkan, diperkirakan dari kasus yang terlacak saat ini, masih ada kasus yang tidak muncul.
Deni mengungkapkan, untuk mengatasi kondisi tersebut Disnaker Lebak terus melakukan pendampingan kepada masyarakat yanh keluarganya menjadi korba pengiriman TKI ilegal.
“Jadi kita coba bantu secara prosedural ya, semampu Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan tupoksinya,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait kasus yang dialami warga Lebak beragam mulai pencurian, penyiksaan hingga penelantaran. Karena keberangkatannya menjadi TKI di luar negeri dilakukan secara ilegal.
“Untuk beberapa beda-beda, ada juga yang kriminal dan ada juga yang tertangkap tangan saat di bandara. Dan saat itu prosesnya kami tangani dan jemput di Bandara Juanda,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











