SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku percobaan bobol alfamart di Jalan Raya Angela, Desa Nanggung, Kabupaten Serang dibebaskan polisi. Pelaku dibebaskan setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady mengatakan, pelaku tersebut berinisial HU (34) warga Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Ia ditangkap warga pada Kamis dinihari, 24 Oktober 2024.
Lokasi percobaan pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Angela, Desa Nanggung, Kabupaten Serang. “Pelaku ditangkap warga setelah dipergoki manjat tembok atap Alfamart, sementara rekannya melarikan diri,” katanya, Senin 28 Oktober 2024.
Lantaran dicurigai sebagai pencuri, warga sekitar melampiaskannya dengan menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku yang sudah tak berdaya oleh warga kemudian dilaporkan ke polisi.
“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan mengaman pelaku agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Kapolsek Kopo, Iptu Aripin Simbolon mengatakan, setelah pelaku diamankan, pihaknya membawanya ke Puskesmas Kopo untuk mendapatkan perawatan medis. “Lantaran kondisinya yang terluka, pelaku kami bawa ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), perbuatan pelaku belum masuk unsur pidana karena belum melakukan pencurian. Meski demikian, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang untuk mengetahui apakah pelaku merupakan kawanan pembobol minimarket.
“Dari hasil informasi dari Satreskrim, pelaku tidak tercatat sebagai pelaku spesialis bobol minimarket. Pihak Alfamart pun tidak mau melanjutkan kasus ini karena tidak ada kerugian,” katanya.
Atas dasar itu pada Jumat 25 Oktober 2024, dilakukan musyawarah antara pelaku dengan Ketua RT dan Ketua RW selaku perwakilan dari masyarakat. Dalam musyawarah itu, disepakati kedua belah pihak tidak akan saling menuntut.
“Hasil musyawarah disepakati secara tertulis, kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut dikemudian hari,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











