SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soni Putra Chandra (36) maling motor yang kerap beraksi dengan menggunakan jaket ojek online (ojol) diringkus tim Resmob Polres Serang. Soni ditangkap saat akan beraksi bersama rekannya, Maulana (18).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berlangsung di lingkungan Kampung Sadik, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis 6 November 2025.
Warga Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut ditangkap setelah beraksi di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu siang, 25 Oktober 2025. Aksi kedua pelaku tersebut sempat terekam kamera pengintai atau CCTV dan viral di medsos.
“Pada saat kejadian, pelaku ini menggunakan jaket ojol dan membawa kabur motor Honda Scoopy A 5182 IM milik Ninuk yang saat itu ditinggal pemiliknya membeli sate,” ujarnya, Senin kemarin.
Pasca kejadian tersebut, korban membuat laporan di Mapolsek Ciruas. Dari laporan tersebut, petugas Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Alhamdulillah tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang. Dari pelaku diamankan 4 unit motor, salah satunya sarana kejahatan,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa satu dari 4 motor yang diamankan petugas yaitu Scoopy merupakan hasil curian di sekitaran Perumahan TCP.
“Selain di wilayah hukum Polres Serang, kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi yang sama di wilayah Kota Serang, Cilegon dan Tangerang,” tutur alumnus Akpol 2005 ini didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Editor: Bayu Mulyana











