SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Polres Serang menangkap Romli alias Doyok (49), pelaku jambret yang kerap beraksi di Jalan Raya Serang–Tangerang. Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, pelaku juga diketahui beraksi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Kusrita.
“Korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat posisi berdampingan, pelaku langsung menarik tas selempang warna cokelat yang dipakai korban hingga talinya putus, kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Andi, Kamis, 26 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Di dalam tas terdapat uang tunai dan dua unit handphone milik korban. Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Bripka Sutrisno melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya,” kata Andi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, golok, serta sepeda motor Honda CB yang diduga kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Senjata tajam itu disimpan pelaku untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret seorang diri sebanyak delapan kali di sepanjang Jalan Raya Serang–Tangerang. Ia menyasar pengendara motor yang melintas, baik di jalur sepi maupun padat kendaraan.
Andi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











