SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang menegaskan bahwa tidak akan ada pengadaan kendaraan dinas untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang periode 2024-2029. Sebagai solusi, tunjangan transportasi akan diperkenalkan sebagai pengganti, mencerminkan perubahan kebijakan yang lebih efisien dalam penganggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD tidak akan lagi mendapatkan kendaraan jabatan, dan tunjangan transportasi akan dianggarkan sebagai alternatif. “Untuk besarannya, kami masih menunggu dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Nanti akan ditunjuk konsultan independen untuk menilai berapa besaran tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tunjangan ini direncanakan akan diberikan setiap bulan dan termasuk dalam gaji, memastikan pengeluaran tetap terkelola. “Itu masuk dalam belanja pegawai, dan akan diberikan selama periode DPRD. Jadi tidak akan ada pengadaan kendaraan dinas. Ini berdasarkan ketentuan,” tegasnya.
Sarudin juga menambahkan bahwa tunjangan transportasi kemungkinan baru akan diterapkan pada tahun 2025, menunggu hasil perhitungan dari Sekwan. “Ini adalah fasilitas pengganti untuk kendaraan jabatan. Nanti bebas digunakan untuk operasional dan sewa kendaraan. Untuk tahun ini, kita masih menunggu hasil kajian,” ujarnya.
Selain itu, pihak BPKAD sedang mengeksplorasi mekanisme sewa kendaraan dinas untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang, mengikuti tren yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. “Ini lebih efektif, karena dengan mekanisme sewa, tidak ada lagi perawatan kendaraan, tidak ada biaya perpanjangan surat kendaraan. Ini sedang kami kaji untuk 2025, dan nanti hasil kajiannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda