• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sertifikasi 3.600 Tanah Wakaf di Banten Dikebut, BPN Targetkan Tuntas dalam Setahun

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 8 Juni 2026 12:09
in Berita Utama
0
Sertifikasi tanah wakaf

penyerahan sertifikat tanah wakaf di Provinsi Banten (BPN Banten)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sertifikasi 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi sekitar 6.000 bidang tanah wakaf di Banten yang hingga kini belum memiliki sertipikat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dimiliki BPN, jumlah tanah wakaf yang belum tersertipikat di Banten masih cukup besar. Karena itu, pihaknya menargetkan penyelesaian sekitar 60 persen dari total bidang yang belum bersertipikat dalam kurun waktu satu tahun.

“Untuk Provinsi Banten kami sudah berhitung masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan. Dalam satu tahun ke depan kami akan berusaha menyelesaikan sekitar 3.600 bidang sebagai langkah awal untuk menuntaskan keseluruhan tanah wakaf yang belum tersertipikat,” ujar Harison, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan status hukum tanah yang telah diwakafkan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam upaya mengejar target tersebut, BPN Banten menyiapkan sejumlah strategi percepatan. Selain melakukan sosialisasi kepada para nadzir dan pemangku kepentingan terkait proses Akta Ikrar Wakaf (AIW), BPN juga mendorong pemasangan tanda batas pada bidang tanah wakaf yang akan disertipikatkan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik tanah sehingga proses pengukuran dan administrasi dapat berjalan lebih cepat.

“Selain sosialisasi kepada nadzir dan stakeholder terkait akta ikrar wakaf, kami juga mengembangkan strategi lain berupa pemasangan tanda batas tanah wakaf. Dengan begitu batas-batas objek tanah dapat diketahui secara pasti sehingga proses sertipikasi bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Harison menjelaskan, percepatan sertifikasi akan dilakukan dengan menggabungkan proses fisik dan yuridis secara bersamaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu memangkas waktu penyelesaian yang selama ini kerap terkendala kelengkapan administrasi.

“Kami tidak ingin hanya menunggu proses berjalan. Kami mencoba memulai dari aspek fisiknya terlebih dahulu, kemudian digabungkan dengan aspek yuridis agar percepatan sertipikasi tanah wakaf bisa segera diwujudkan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa.

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga 3 Juni 2026 terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat.

Meski capaian sertifikasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Di antaranya belum lengkapnya dokumen alas hak dan Akta Ikrar Wakaf, rendahnya kesadaran administrasi wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah.

Karena itu, pemerintah terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, pesantren, nadzir, dan masyarakat untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang ada.

Reporter : Yusuf Permana
Edi+ tor: Agung S Pambudi.  

Tags: BPN Bantensertifikasi tanah wakaf
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Next Post

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

Next Post
Pemberhentian asn kota serang

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.