LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menindaklanjuti pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mendapat tindakan tidak manusiawi di Negara Arab Saudi, dengan bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang, Penempatan Peluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja di Disnaker Lebak, Deni Triasih, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu respons dari Kemenlu terkait pelaporan itu.
“Setelah surat terkirim, kami menunggu dari Kemenlu dulu. Untuk sementara, keluarga PMI bisa mencoba menghubungi calonya,” kata Deni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 29 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa-peristiwa serupa sering terjadi lantaran masyarakat masih sangat mudah untuk terbujuk oleh para calo PMI Ilegal dengan iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri.
“Ini PR seluruh lapisan masyarakat, Calo tidak akan membujuk kalau yang dibujuk tidak terbujuk kan ya?,” jelasnya.
Menurutnya, PMI Ilegal di Kabupaten Lebak akan selalu ada karena masyarakat ingin bekerja ke luar negeri secara praktis dan tidak ingin merepotkan diri untuk mengurus dokumen dan tentu dengan iming-iming uang yang besar.
“Ini tuh semacam hukum supply and demand, masyarakat mudah dibujuk dengan iming-iming berbagai kemudahan. Sedangkan calo memang kerjaannya cari orang yang mau kerja ke luar negari dengan ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang mencakup seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Namun, pihaknya senantiasa memprioritaskan wilayah yang sering menjadi target TPPO atau PMI ilegal. Seperti, Bojongmanik, Cijaku, Sajira, Muncang, Rangkasbitung, Cileles dan Gunungkencana.
“Menurut saya yang lebih perlu ditelusuri adalah peran aparat Desa mulai dari RT, RW serta aparat desa soal pemahaman mereka tentang bekerja ke luar negeri secara prosedural,” terangnya.
“Semoga masyarakat lebih waspada dan peka terhadap praktik percaloan PMI ke luar negeri. Insya Allah kalau masyarakat sudah sadar akan bahaya kerja ke luar negeri secara Ilegal, maka tidak akan ada lagi tempat bagi calo atau sponsor ilegal untuk beroperasional,” tandasnya.
Reporter: Nurandi