LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Lebak terus memperbaiki sarana dan prasarana RSUD Adjidarmo. Salah satunya dengan pembangunan sarana gedung baru RSUD Adjidarmo.
Pembangunan sarana gedung baru RSUD Adjidarmo senilai Rp 4,9 miliar berasal dari APBD Lebak (DAK fisik) tahun 2024 itu, untuk penguatan layanan rujukan kepada masyarakat di RSUD Adjidarmo.
“Agar pelaksanaan pembangunan yang masuk sebagai proyek pembangunan strategis (PPS) daerah ini, dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan dengan tetap mengutamakan kualitas maka proyek pembangunannya didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak,” kata Kabag Program RSUD Adjidarmo Wilan Sari, Senin 4 November 2024.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantuan dan progress pekerjaan pembangunan kepada pihak ketiga. Dia optimis pembangunan dapat seleaai sesuai dengan kontrak di Desember 2024.
“Alhamdulilah, saat ini progres pembangunan sudah mencapai 70 persen lebih hampir 80 persen. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari lebak yang terus memantau dan mengingatkan agar pembangunan dapat selesai tepat waktu, dengan tidak mengabaikan kualitas,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskiita mengatakan, kehadiran mereka menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Dan tim PPS juga menggandeng Inspektorat akan terus mengawal proyek strategis daerah hingga selesai.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proyek ini berjalan lancar, sesuai dengan rencana dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata mantan Kajari Tulang Bawang ini.
Selain itu orang nomor satu di korp adhyaksa Lebak ini, menegaskan berkenaan pendampingan pembangunan strategis ini justru menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan bagi dinas terkait yang memiliki program untuk memberikan informasi kepada kejari Lebak.
“Sehingga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan, dinas terkait dapat melakukan monitoring pekerjaan secara rutin, sehingga kualitas pekerjaan dapat maksimal.
“Bukan berarti dapat pengawasan dan pengawalan dari Kejaksaan, mengabaikam kualitas dan tidak sesuai aturan. Justru harus lebih baik lagi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dinas tak canggung atau takut untuk datang ke Kejari Lebak untuk berkonsultasi.
“Tentunya salah satu tugas fungsi Kejaksaan adalah selaku pengacara negara. Jadi kalau gak ngerti, mereka bisa bertanya sama kita. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pembangunannya,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi