SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan perumahan di Kabupaten Serang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) nya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat kegiatan Penandatanganan BAST serah terima PSU dan pemberian penghargaan bagi pengembang yang telah menyerahkan asetnya, pada Rabu 6 November 2024 di Pendopo Bupati Serang.
Tatu mengatakan, ada sebanyak 159 pengembang perumahan di Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, baru 46 perumahan yang menyerahkan asetnya.
“Dari 46 tersebut 34 diserahkan oleh pengembang ke pemda, sementara yang 12 diambil alih sepihak oleh Pemkab Serang,” katanya.
Ia mengaku, aset tersebut sengaja diambil alih sepihak lantaran perumahan itu sudah ditinggalkan oleh pengembangnya. Lalu kondisi PSU nya salah satunya jalan dalam kondisi rusak parah. “Makanya ada desakan dari warganya untuk segera diambil alih oleh Pemda. Karena setelah serah terima pemda mempunyai kewenangan untuk membangun jalan yang rusak,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyerahan PSU sangat penting dilakukan, hal itu karena ada hak-hak warga yang harus diberikan. Baik menikmati jalan yang layak, fasilitas keamanan, ruang terbuka hijau serta tempat pemakaman umum.
“Semua ini harus ada. Jadi untuk TPU, apabila pengembang tidak bisa menyediakan di dekat area perumahan, maka mereka bisa memilih tempat lain. Jadi sangat penting serah terima ini dari pengembang ke pemda,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada organisasi yang menghimpun para pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Apersi untuk terus memantau para pengembang.
“Jadi apabila sudah selesai pembangunannya diharapkan segera menyerahkan asetnya ke Pemda, dikhawatirkan apabila ditunda-tunda mereka nanti pergi dari wilayah Kabupaten Serang, jadi sulit,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pengembang sebenarnya sudah faham dengan kewajiban mereka untuk menyerahkan asetnya ke Pemkab Serang. Bahkan mereka sudah tau terkait persentase untuk penyediaan fasos dan fasum.
“Jadi di aturannya sudah rigit, mereka juga sudah tahu kalau itu bagian dari kewajiban mereka,” ujarnya.
Ia pun menginginkan agar pada aturan yang ada pada Perda nomor 5 ditambahkan poin untuk pengambilan secara sepihak ketika kondisi pengembangnya sudah tidak ada dan adanya sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU.
“Pasal sanksi juga harus dilihat lagi untuk yang tidak menyerahkan. Kami juga mendorong agar perumahan yang sudah selesai pembangunannya segera menyerahkan, sebagian beras masih berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, masih ada empat perumahan yang sudah ditinggalkan okeh pengembang yang asetnya belum diambil alih oleh Pemkab Serang. “Kita targetkan nanti tahun depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan banyak pengembang belum.menyerahkan PSU nya. Diantaranya terkait belum memiliki lahan untuk TPU.
“Belum lagi ada juga yang masih proses pembangunan, ada juga yang sedang proses pembangunan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak