SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Serang mulai melakukan pembahasan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka bahkan sudah menggandeng Uivesritas Islam Bandung (Unisba) untuk melakukan penelitian revisi RTRW.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan, adanya revisi RTRW di tahun 2025 berpeluang besar adanya perubahan dengan tata ruang saat ini.
Apalagi, saat ini perlu adanya penyesuaian terhadap aturan-aturan baru yang telah terbit dan disesuaikan dengan revisi RTRW yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu juga untuk penyesuaian dengan pembangunan yang telah dilakukan di Kabupaten Serang.
“Jadi ada penyesuaian-penyesuaian baik berdasarkan arahan kementerian, berdasarkan program strategis, kebijakan Lahan Sawah Dilindungi. Belum lagi adanya Undang-undang Ciptakerja, penyesuaian dengan RTRW Provinsi yang baru terbit, serta penyesuaian dengan RPJPD 2025-2045. Jadi pasti ada penyesuaian,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (05/11).
Ia mengaku, untuk LSD menjadi atensi dari Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan program ketahanan pangan. “Makanya nanti untuk LSD ini akan dipertahankan. Tentu akan disesuaikan dengan rencana dari Dinas Pertanian untuk pemuatan perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akan disinergikan agar nantinya tidak bisa dialih fungsikan,” tegasnya.
Furqon menjelaskan, pada RTRW sebelumnya, ada 15 kecamatan yang menjadi kawasan Industri yakni Kecamatan Cikande, Kibin, Kopo, Jawilan, Kragilan Sebagian wilayah Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Pontang, Tunjung Teja, Kramatwatu, Bojonegara, Puloampel, Anyer dan Kecamatan Mancak.
“Ini RTRW sebelumnya tahun 2020. Bisa jadi ada penambahan untuk kawasan industrinya nanti. Tapi tetap kita tunggu hasil pemetaan dasar yang dilakukan. Yang pasti nanti untuk Kecamatan Ciruas akan dilakukan pembatasan untuk industrinya, karena kan menjadi Ibukota Kabupaten Serang. Jadi fokusnya lebih ke pemukiman dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk tahun 2024 ini, pihaknya fokus untuk melakukan identifikasi dan penyiapan peta dasar untuk pelaksanaan revisi RTRW. Sementara untuk pembahasan materi teknisnya, akan mulai dibahas pada tahun 2025. “Kita lakukan identifikasi lahan dan lain sebagainya. Intinya untuk menyiapkan materi dasarnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengaku, telah melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi bersama yang ada di desa dengan Unisba. Nantinya hal tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan revisi RTRW di Kabupaten Serang.
“Kemarin kawan-kawan dari Unisba sudah melakukan penghimpunan data ke desa-desa yang ada di Kabupaten Serang. Sekarang kemungkinan mereka sedang melakukan penyusunan hasilnya,” jelasnya.
Furqon menargetkan, seluruh tahapan revisi RTRW bisa selesai di tahun 2005 sehingga nantinya pada tahun 2026 revisi RTRW sudah bisa diterapkan.
Editor: Abdul Rozak