SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Banten mengeluhkan adanya pembatasan gas. Bahkan, keluhan itu juga sudah disampaikan sejumlah pengusaha pengguna gas Perusahaan Gas Nasional (PGN) dengan melakukan audiensi dengan pengurus Apindo pusat.
Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F Ismail mengatakan, pembatasan kuota gas diberlakukan bagi para pengusaha di Banten. Ia menilai kebijakan ini sangat diskriminatif dengan menerapkan sistem kuota harian maksimum 60 persen dari pemakaian. “Dan ini hanya terjadi di Provinsi Banten. Provinsi lain tidak,” tandasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Yakub, pihak PGN juga memberlakukan pengenaan denda yang sangat tinggi bila pengguna gas melebihi kuota. Hal ini sangat tidak sesuai dengan kontrak antara pengusaha dan PGN.
“Bahkan pada 9 Agustus 2024 lalu, pihak PGN kembali melayangkan surat pemberitahuan yang isinya menyebutkan bahwa akibat adanya maintenance pada sumber pasokan, maka berdampak pada penyaluran pasokan pada jaringan pipa PGN yang berlangsung sejak tanggal 18 sampai 31 Agustus 2024,” ungkapnya. Atas kondisi tersebut, PGN lalu meminta kepada para industri pengguna gas agar mengendalikan pemakaian gas selama periode tersebut dengan menggunakan gas sesuai kontrak pemakaian.
Pada poin kedua disebutkan bahwa untuk pelanggan yang menggunakan peralatan dengan sistem dual fuel, untuk dapat mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti. Selanjutnya, ditegaskan bahwa apabila kondisi ketersediaan pasokan gas semakin mengalami penurunan selama periode tersebut, maka PGN menyatakan status Force Majuere (Keadaan Kahar) dan akan menerapkan pengendalian berupa pembatasan pemakaian Gas kepada pelanggan.
Atas kebijakan diskriminatif ini, menimbulkan dampak yang luar biasa dengan meningkatnya biaya produksi bahkan beberapa perusahaan pengguna gas PGN sudah melakukan efisiensi karyawan.
Sebelumnya, DPP Apindo Banten telah menggelar audiensi dengan pihak PGN. Pertemuan tersebut pun langsung ditanggapi pihak PGN yang menyebutkan kalau PGN telah menghilangkan kuota harian pemakaian gas mulai tanggal 13 Mei 2024. PGN menetapkan kuota bulanan yaitu sebesar 60 perssn dari nilai kontrak. Pemakaian di atas 60 persen dikenakan pinalti hingga dua kali dari harga normal menjadi USD 14.1/MMBTU.
“Menurut pihak PGN bahwa pengenaan pinalti disebabkan karena gas yang digunakan bersumber dari kargo LNG Tangguh yang digasifikasi di FSRU Lampung,” ungkap Yakub.
Akibatnya, ia mengaku, perusahaan pelanggan PGN tidak bisa berproduksi penuh karena diterapkannya pinalti tersebut. PGN juga tidak diizinkan mengimpor gas, sementara harga gas dunia hanya berkisar pada angka USD 3/MMBTU, jauh dibawah harga normal PGN sebesar USD 7.05/MMBTU.
Menyikapi hal tersebut, DPN Apindo pun menyurati sejumlah Menteri guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Banten.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya